INILAH.COM, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko mengungkapkan, pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri di Mahkamah Agung sedikitnya akan memakan waktu 30 hari.
Menurut PP Nomor 6 Tahun 2005 pasal 23, jelas Djoko, prosedur pemberhentian harus diawali adanya rekomendasi dari DPRD. Apabila MA sudah mendapat berkas-berkas rekomendasi pemberhentian Aceng Fikri dari DPRD Garut, selanjutnya MA akan segera membentuk majelis hakim dari kamar tata usaha negara (TUN).
Majelis hakim TUN itulah yang akan memutuskan apakah menolak atau menerima rekomendasi pemberhantian tersebut.
"Jika Aceng dimakzulkan karena krisis kepercayaan, maka menurut PP Nomor 6 Tahun 2005 pasal 23, setelah MA menerima berkas dari DPRD, akan segera membentuk majelis hakim dari kamar tata usaha negara,” ujarnya, di Jakarta, Minggu (23/12/2012).
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 45 anggota DPRD Garut sepakat untuk mengajukan rekomendasi pemberhentian Aceng ke MA. Aceh akan diberhentikan terkait kawin singkatnya dengan Fani Oktora (18) hingga menimbulkan kemarahan masyarakat.
Menurut PP Nomor 6 Tahun 2005 pasal 23, jelas Djoko, prosedur pemberhentian harus diawali adanya rekomendasi dari DPRD. Apabila MA sudah mendapat berkas-berkas rekomendasi pemberhentian Aceng Fikri dari DPRD Garut, selanjutnya MA akan segera membentuk majelis hakim dari kamar tata usaha negara (TUN).
Majelis hakim TUN itulah yang akan memutuskan apakah menolak atau menerima rekomendasi pemberhantian tersebut.
"Jika Aceng dimakzulkan karena krisis kepercayaan, maka menurut PP Nomor 6 Tahun 2005 pasal 23, setelah MA menerima berkas dari DPRD, akan segera membentuk majelis hakim dari kamar tata usaha negara,” ujarnya, di Jakarta, Minggu (23/12/2012).
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 45 anggota DPRD Garut sepakat untuk mengajukan rekomendasi pemberhentian Aceng ke MA. Aceh akan diberhentikan terkait kawin singkatnya dengan Fani Oktora (18) hingga menimbulkan kemarahan masyarakat.
Post a Comment
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.