Home » » Keluarga Fani Tak Ingin Dikaitkan Upaya Pemakzulan Aceng Fikri

Keluarga Fani Tak Ingin Dikaitkan Upaya Pemakzulan Aceng Fikri

BANJARMASINPOST.CO.ID, GARUT - Menyusul hasil rapat paripurna panitia khusus (pansus) dan fraksi di DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pencopotan Bupati Garut Aceng HM Fikri kepada Mahkamah Agung, keluarga Fani Oktora yang dinikahi siri oleh Aceng pada 13 Juli 2012, menolak memberikan tanggapan.

Menurut perwakilan keluarga Fani, Ayi Rohimat, hasil rapat paripurna DPRD Garut itu merupakan keputusan politik yang tidak ada kaitannya dengan keluarga Fani.

Menurut Ayi, permasalahan Aceng dengan Fani dan keluarganya sudah selesai sejak Aceng mengajak islah dan berdamai beberapa waktu lalu.

"Kami sudah tidak ada masalah lagi dengan Aceng Fikri karena pada saat Pak Aceng datang ke rumah dan menikahi Fani, dia datang atas nama pribadi, bukan atas nama bupati. Jadi kami menganggap persoalan ini sebagai persoalan pribadi, bukan politik. Terlepas sanksi yang harus diterima Pak Aceng, mungkin itu karena ada aspirasi warga Garut yang menilai dari sisi lain," kata Ayi saat dihubungi Tribun melalui ponselnya, Sabtu (22/12/2012).
Ketika ditanya apakah keluarga sudah mendapatkan rasa keadilan dengan sanksi yang harus diterima pihak Aceng, Ayi menjawab bahwa keadilan itu sudah didapatkan sejak Aceng berbesar hati datang ke pihak keluarga untuk islah.

"Bagi kami, pihak keluarga, sudah tidak ada masalah. Begitu Pak Aceng datang ke rumah untuk islah, itulah kemenangan kami," ujarnya.
Namun Ayi tetap berharap agar semua pihak bisa menahan diri dan berdoa agar kondisi Kabupaten Garut selalu berada dalam keadaan kondusif apapun yang akan terjadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Aceng menikahi Fani Oktora yang tercatat sebagai warga Limbangan, Kabupaten Garut pada 13 Juli 2012.
Tak lebih dari empat hari, Aceng kemudian menceraikan Fani melalui pesan singkat pada 17 Juli 2012. Namun siapa menduga jika nikah siri yang tidak tercatat oleh negara dan perceraian melalui SMS ini akan dipersoalkan publik Garut di kemudian hari yang berujung kepada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Garut yang menginvestigasi pernikahan siri ini.

Laporan hasil akhir pansus ini kemudian diparipurnakan di DPRD Kabupaten Garut pada Rabu (19/12/2012) dengan memunculkan hasil bahwa Aceng dianggap telah melanggar etika dan undang-undang.

Pada rapat paripurna pandangan akhir delapan fraksi, Jumat (21/12/2012) lalu, sebanyak 7 fraksi setuju dengan pansus dan 1 fraksi mengambang.
Dua fraksi di antaranya bahkan langsung mendesak agar Aceng dicopot dari jabatannya.
Pada akhirnya DPRD Garut melayangkan rekomendasi kepada MA agar menguji materi hasil rapat paripurna itu.

Jika uji materi itu memenuhi syarat pencopotan Aceng, maka DPRD Garut akan langsung melayangkan permohonan pencopotan kepada Mendagri.

Share this article :

Post a Comment

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.

 
Copyright © 2011. GERBANG BERITA - All Rights Reserved