Jakarta - Mahkamah Agung (MA) hari ini resmi mengirim
salinan putusan pengabulan rekomendasi pemakzulan Bupati Garut Aceng
Fikri. Putusan tersebut dikirim lewat pos kepada pihak Bupati dan DPRD
Garut.
"Hari ini putusan lengkap Bupati Aceng sudah dikirim via pos hari ini ke pemohon (DPRD) dan termohon (Bupati Aceng)," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (28/1/2013).
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Garut, Ujang Suja'i sudah mengetahui kabar tersebut. Tetapi hingga sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Ujang mengaku salinan putusan tersebut belum diterima.
"Saya tahu tadi pagi katanya mau diantar ke kita, tapi sampai sekarang kita masih tunggu," ujar Ujang saat dikonfirmasi terpisah.
Pihaknya akan mempelajari salinan putusan tersebut begitu diterima. Lanjut, Ujang mengatakan, saat ini kliennya masih berada di Garut melakukan rutinitasnya sebagai Bupati.
"Nanti kita pelajari begitu diterima. Kalaupun ada langkah hukum lainnya setelah kita pelajari berkasnya," tutup Ujang.
"Hari ini putusan lengkap Bupati Aceng sudah dikirim via pos hari ini ke pemohon (DPRD) dan termohon (Bupati Aceng)," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (28/1/2013).
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Garut, Ujang Suja'i sudah mengetahui kabar tersebut. Tetapi hingga sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Ujang mengaku salinan putusan tersebut belum diterima.
"Saya tahu tadi pagi katanya mau diantar ke kita, tapi sampai sekarang kita masih tunggu," ujar Ujang saat dikonfirmasi terpisah.
Pihaknya akan mempelajari salinan putusan tersebut begitu diterima. Lanjut, Ujang mengatakan, saat ini kliennya masih berada di Garut melakukan rutinitasnya sebagai Bupati.
"Nanti kita pelajari begitu diterima. Kalaupun ada langkah hukum lainnya setelah kita pelajari berkasnya," tutup Ujang.
Post a Comment
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.