Metrotvnes.com, Bandung: Aceng HM Fikri resmi menerima surat keputusan (SK) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang pemberhentiannya sebagai Bupati Garut, Jawa Barat.
Surat keputusan pemberhentiannya diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Senin (25/2). "Baru saja kami tadi melakukan rapat cepat atau kilat. Agendanya penyerahan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 17/P/Tahun 2013 tanggal 20 Februari 2013, tentang pengesahan pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai bupati," kata Heryawan.
Dengan diserahkan SK tersebut, Aceng resmi diberhentikan sebagai Bupati Garut. Hal lain yang diutarakan oleh Gubernur Jabar dalam rapat tersebut adalah tugas Bupati Garut dilaksanakan oleh Wakil Bupati Agus Hamdani.
"Dan hal ketiga adalah Presiden meminta kepada DPRD Kabupaten Garut untukm segera melaksanakan rapat paripurna yang isinya mengesahkan pengusulan wakil bupati yang bertugas sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Garut untuk disahkan jadi Bupati Garut devinitif," ujar Gubernur.
Ia percaya semua elemen masyarakat di Kabupaten Garut bisa menjaga kondusifitas wilayah itu pascadiserahkannya SK pemberhentian Aceng. "Kami percaya semua pihak bisa menjaga kondusifitas di Kabupaten Garut. Oleh karena itu kami menghadirkan seluruh forum komunikasi daerah yang ada di Kabupaten Garut," kata Heryawan. (Ant/Pbu)
Post a Comment
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.