Home » » Aher: Aceng Lengser, Garut Aman

Aher: Aceng Lengser, Garut Aman

Bupati Garut, Aceng HM Fikri (dua kanan) menundukkan kepala seusai menerima Surat Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2013 Tanggal 20 Februari 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Garut Masa Jabatan 2009-2014 yang diserahkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (25/2/2013). Setelah dikeluarkannya surat pemberhentian tersebut, Aceng Fikri sudah resmi bukan Bupati Garut lagi, sementara posisinya akan digantikan Agus Hamdani yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Garut.

BOGOR, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, tak ada ancaman keamanan di wilayah Garut pascalengsernya Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut. Aceng lengser setelah surat pemberhentiannya ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pekan lalu.
"Aman, enggak ada masalah apa-apa, lancar-lancar saja," kata Heryawan, yang bisa disapa Aher, seusai menghadiri peresmian Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) di Desa Tugu Selatan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2/2013).
Aher mengatakan, surat pemberhentian Aceng sebagai Bupati Garut yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah diserahkan kepada Aceng. Selain itu, kata dia, surat juga diserahkan kepada DPRD, Sekretaris Daerah Jabar, dan Wakil Bupati Garut Agus Hamdani. Selanjutnya, Agus menjabat pejabat sementara yang menjalankan tugas Bupati.
"DPRD Kabupaten Garut harus segera bersidang mengusulkan pengukuhan Wakil Bupati menjadi Bupati definitif kepada Mendagri (Gamawan Fauzi) lewat Gubernur Jabar," kata Aher.
Aher berpesan agar para pejabat publik di Jabar menjadikan kasus Aceng sebagai pelajaran. "Semua pejabat publik menaati aturan main. Jadi, tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan," pungkas politisi PKS itu.
Seperti diberitakan, tim pengacara Aceng sempat mengancam akan ada gangguan keamanan jika Aceng dilengserkan. Aceng dilengserkan terkait pernikahan sirinya dengan Fani Oktora (18). Pernikahan itu hanya berlangsung empat hari.
Mahkamah Agung menilai Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Atas dasar keputusan MA, DPRD Garut kemudian mengambil keputusan untuk memakzulkan Aceng. Keputusan itu kemudian diteruskan kepada Presiden.

Share this article :

Post a Comment

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.

 
Copyright © 2011. GERBANG BERITA - All Rights Reserved