TEMPO.CO, Bandung -Pengadilan
Tata Usaha Negara Bandung tengah menindaklanjuti gugatan Bupati Garut
Aceng HM Fikri atas Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri. Pengadilan pun sudah
melayangkan surat panggilan kepada Ahmad ,selaku tergugat, guna dimintai
penjelasan terkait Surat Keputusan DPRD Garut tentang pemakzulan Aceng.
"Ketua DPRD dipanggil untuk datang (ke PTUN Bandung) tanggal 14 Januari. Suratnya sudah dikirimkan (ke DPRD Garut) hari ini. Nanti bisa Ketua DPRD sendiri atau kuasanya tang datang,"ujar Panitera Muda Perkara Biban Abdul Hobir kepada Tempo di kantornya, Selasa 8 Januari 2012.
Pemanggilan tersebut, ia menerangkan, merupakan tahapan proses dismisal berkas gugatan Aceng oleh Ketua Pengadilan. "Nanti tanggal 14 itu Ketua DPRD selaku tergugat akan diminta menjelaskan pertimbangan dan berkas bukti-bukti Surat Keputusan Dewan yang jadi objek gugatan Pak Aceng,"kata Biban.
Penjelasan kelak akan dilakukan Ahmad langsung di ruang Ketua PTUN Bandung. Hasil penjelasan Ahmad ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Ketua PTUN Bandung apakah akan melanjutkan gugatan Aceng ke persidangan tata usaha negara atau tidak.
"Jadi setelah meminta penjelasan tergugat nanti, proses selanjutnya tergantung Ketua PTUN. Termasuk, jika tergugat nanti tak memenuhi panggilan, terserah Ketua PTUN apakah akan panggil lagi atau terus ke proses selanjutnya. Jadi penentuannya nanti tanggal 14,"kata Biban.
Seperti diketahui, Bupati Garut Aceng Fikri mendaftarkan gugatan atas Ahmad Bajuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada Rabu 26 Desember 2012 lalu. Gugatan terdaftar dengan nomor 127/G/2012/PTUN-BDG.
Objek gugatannya adalah Surat Keputusan DPRD Garut Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilakukan oleh H. Aceng H.M. Fikri sebagai Bupati Garut.
Wakil Panitera PTUN Bandung Muhammad membenarkan kantornya sudah menerima pendaftaran gugatan Aceng melalui kuasa hukum. "Setelah menerima pendaftaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur dengan meneliti kelengkapan berkas,"kata dia di kantornya.
Jika berkas dinyatakan lengkap, Muhammad melanjutkan, permohonan akan diperiksa lagi oleh Ketua PTUN Bandung melalui proses dismissal, termasuk melalui pemanggilan para pihak untuk bertemu di ruang Ketua PTUN.
"Jika Ketua PTUN menyatakan berkasnya lolos proses dismissal, Ketua akan menunjuk Majelis Hakim dan menentukan tanggal sidang persiapan,"kata Wakil Panitera PTUN Bandung Muhammad.
"Ketua DPRD dipanggil untuk datang (ke PTUN Bandung) tanggal 14 Januari. Suratnya sudah dikirimkan (ke DPRD Garut) hari ini. Nanti bisa Ketua DPRD sendiri atau kuasanya tang datang,"ujar Panitera Muda Perkara Biban Abdul Hobir kepada Tempo di kantornya, Selasa 8 Januari 2012.
Pemanggilan tersebut, ia menerangkan, merupakan tahapan proses dismisal berkas gugatan Aceng oleh Ketua Pengadilan. "Nanti tanggal 14 itu Ketua DPRD selaku tergugat akan diminta menjelaskan pertimbangan dan berkas bukti-bukti Surat Keputusan Dewan yang jadi objek gugatan Pak Aceng,"kata Biban.
Penjelasan kelak akan dilakukan Ahmad langsung di ruang Ketua PTUN Bandung. Hasil penjelasan Ahmad ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Ketua PTUN Bandung apakah akan melanjutkan gugatan Aceng ke persidangan tata usaha negara atau tidak.
"Jadi setelah meminta penjelasan tergugat nanti, proses selanjutnya tergantung Ketua PTUN. Termasuk, jika tergugat nanti tak memenuhi panggilan, terserah Ketua PTUN apakah akan panggil lagi atau terus ke proses selanjutnya. Jadi penentuannya nanti tanggal 14,"kata Biban.
Seperti diketahui, Bupati Garut Aceng Fikri mendaftarkan gugatan atas Ahmad Bajuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada Rabu 26 Desember 2012 lalu. Gugatan terdaftar dengan nomor 127/G/2012/PTUN-BDG.
Objek gugatannya adalah Surat Keputusan DPRD Garut Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilakukan oleh H. Aceng H.M. Fikri sebagai Bupati Garut.
Wakil Panitera PTUN Bandung Muhammad membenarkan kantornya sudah menerima pendaftaran gugatan Aceng melalui kuasa hukum. "Setelah menerima pendaftaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur dengan meneliti kelengkapan berkas,"kata dia di kantornya.
Jika berkas dinyatakan lengkap, Muhammad melanjutkan, permohonan akan diperiksa lagi oleh Ketua PTUN Bandung melalui proses dismissal, termasuk melalui pemanggilan para pihak untuk bertemu di ruang Ketua PTUN.
"Jika Ketua PTUN menyatakan berkasnya lolos proses dismissal, Ketua akan menunjuk Majelis Hakim dan menentukan tanggal sidang persiapan,"kata Wakil Panitera PTUN Bandung Muhammad.
Post a Comment
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.