Latest Post
Showing posts with label Hukum dan Kriminalitas. Show all posts
Showing posts with label Hukum dan Kriminalitas. Show all posts
6.2.15
Pembunuhan Berantai Gegerkan Garut
GARUT - Seorang kakek berusia 67 tahun berinisial DS diringkus polisi. Dia ditangkap karena telah menganiaya delapan perempuan, tiga diantaranya tewas.
Sedangkan tiga korban lain menderita luka-luka, dan dua korban masih dalam proses penyelidikan polisi. “Di lihat dari kasusnya, tersangka DS melakukan penganiayaan dan upaya pembunuhan terhadap seluruh korban. Cara penganiayaan pun sama, yaitu korban di tenggelamkan atau dibenamkan ke dalam air,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi kemarin.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh polisi, DS warga asal Kampung Cicadas Lebak, Desa Pasir Waru, Kecamatan Limbangan ini beraksi di enam lokasi berbeda sejak 2013. Tiga lokasi kejadian di antaranya berada di wilayah Kabupaten Garut. “Sementara TKP lainnya yaitu satu di wilayah hukum Polres Bandung, satu di Sumedang, dan satu di Cianjur,” ujar Kasat Reskrim.
Penyelidikan kasus tersebut, tutur Dadang, berawal dari penemuan mayat wanita tanpa identitas di sungai, wilayah Kecamatan Leles, Garut, beberapa waktu lalu. Kasus penemuan mayat tanpa identitas ini kemudian terungkap setelah salah seorang korban bernama Rina, warga Sumedang, ditemukan di lokasi yang sama dalam keadaan hidup pada Minggu 1 Februari 2015 lalu.
“Sebelumnya di lokasi sungai itu kami sempat menemukan mayat wanita tanpa identitas. Saat penyelidikan masih di lakukan, warga kembali menemukan korban berjenis kelamin wanita di tempat yang sama. Korban bernama Rina ini dalam keadaan hidup sehingga kami sempat memintai keterangan darinya. Dugaan kami bahwa pelakunya adalah orang sama yang membunuh mayat tak beridentitas sebelumnya pun menguat,” tutur Dadang.
Setelah mendapat informasi dari korban Rina tentang cirri-ciri dan identitas pelaku, polisi langsung memburu DS ke wilayah Kecamatan Limbangan. DS ditangkap petugas saat sedang mencuci motor. “Dia ditangkap pada Selasa 2 Februari 2015 tanpa perlawanan. Berdasarkan interogasi sementara, DS mengakui seluruh perbuatannya.
Mayat wanita tanpa identitas yang ditemukan sebelumnya itu pada akhirnya terungkap atas nama Acih, warga Limbangan, Garut. Yang mencengangkan, ternyata DS mengaku masih terdapat sejumlah korban lain baik meninggal dunia atau masih hidup,” ungkap dia.
Dadang menyebutkan, enam korban DS yang berhasil diidentifikasi adalah Acih warga Kecamatan Limbangan Garut, Rina warga Sumedang, Rosita Nurdiyanti warga Kecamatan Selaawi Garut, Neni warga Kecamatan Tarogong Kaler, Sopiah warga Bandung, dan Enok Mulyati warga Sumedang. Sedangkan dua korban lain masih dalam penyelidikan polisi.
“Korban DS yang meninggal adalah Acih, Rosita, dan Neni. Sedangkan tiga korban yang masih hidup adalah Rina, Sopiah, dan Enok. Sementara dua korban lain, masih dalam penyelidikan petugas dari Polres Sumedang,” kata Dadang.
Kuat dugaan, kata Dadang, masih banyak korban DS lain yang belum terungkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini DS telah mendekam di Mapolres Garut. “DS dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 4E, dan ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. DS juga diancam pasal berlapis karena telah merencanakan semua perbuatannya. Dia jelas telah merencanakan semuanya,” ujar Dadang.
Koleksi Barang Berharga Milik Korban
Kepada petugas, motif tersangka DS melakukan penganiayaan dan pembunuhan ada lah ingin menguasai harta para korban. Harta berupa perhiasan dan benda-benda diambil setelah tersangka yakin para korban tewas seusai dianiaya dan ditenggelamkan.
DS pun ternyata gemar mengoleksi barang-barang milik korbannya. Perilaku ganjil DS ini diketahui setelah polisi menggeledah rumahnya. “Barang-barang milik kedelapan korban ternyata dikoleksi di rumah tersangka. Saat kami geledah rumahnya, kami menemukan banyak barang yang terdiri dari tas, handphone, perhiasan, gelang perak, sampai foto salah satu korban,” kata Dadang.
Istri korban bernama Yani, 50, telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dari pengakuan Yani kepada penyidik, DS mulai mengumpulkan barang-barang yang sebagian besar milik wanita sejak 2013 lalu. “Istrinya mengaku DS sudah mengoleksi benda-benda itu sejak 2013 lalu. Namun dia tidak tahu dari mana DS mendapat barang-barang tersebut,” ujar dia.
Dadang mengemukakan, salah seorang korban selamat, Sopiah menceritakan, dia mengenal tersangka DS yang mengaku sebagai duda yang sedang mencari jodoh untuk dinikahi. Kebetulan Sopiah berstatus janda. “Agar Sopiah tertarik, DS mengaku sebagai juragan atau bandar sapi. Hubungan keduanya pun berjalan lancar. Hingga pada suatu waktu, DS mengajak Sopiah untuk menemui orang tua DS untuk dikenalkan,” ungkap Dadang.
Karena akan bertemu dengan calon mertua, Sopiah mengenakan seluruh perhiasan miliknya. Namun ternyata DS bukan mengajak Sopiah ke orang tua DS, melainkan ke sebuah tempat sepi. “Di sana DS mengeksekusi Sopiah. Setelah merasa yakin Sopiah meninggal, DS melucuti perhiasan dan barang-barang berharga milik korban. Di luar sepengetahuan DS, ternyata Sopiah masih hidup. Kami berencana akan memeriksakan kondisi kejiwaan DS,” tutur Kasat Reskrim.
Sementara itu Kriminolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Yesmil Anwar menegaskan, bahwa perilaku kakek DS sudah menyimpang dan melakukan pembunuhan berantai. “Melihat dari motif, korban dan cara eksekusinya memang bisa dikatakan sebagai pembunuhan berantai. Ditambah ada perilaku menyimpang yaitu mengoleksi barang-barang milik korban,” kata Yesmil saat di hubungi KORAN SINDO tadi malam.
Dalam kejahatan biasa, ujar Yesmil, biasanya ada tiga motif pembunuhan, di antaranya kekuasaan, harta, dan sosial terutama masalah percintaan. Tetapi, ada motif lain yang melatarbelakangi perbuatan itu yakni, kelainan jiwa pelaku (psikopat).
Label:
Hukum dan Kriminalitas,
Seputar Garut
6.2.15
Uang Kepala Desa Rancabango Digondol Maling
Tarogong Kidul - Tas berisi uang sebesar Rp 8 juta serta berkas-berkas desa hilang dibawa pencuri. Munir mengaku sengaja meninggalkan tas di dalam mobil karena merasa aman karena pintu mobil dalam keadaan terkunci.
Pencurian dengan cara memecah kaca mobil kembali menghantui Garut, Kamis (5/2/2015). Kali ini, yang menjadi korban adalah Pejabat Sementara Kepala Desa Rancabango di Kecamatan Tarogongkaler, Munir.
Mobil Yaris warna merah bernomor polisi Z 777 ER miliknya ini kacanya oleh pencuri saat ditinggalkan rapat di Kantor Kecamatan Tarogongkaler. Menurut Munir, peristiwa pembobolan tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 14.00.
Saat itu, kata Munir, mobilnya ditinggalkan terparkir tak jauh dari Kantor Kecamatan Tarogongkaler. Sedangkan, dia fokus mengikuti rapat persiapan lomba desa di aula kantor kecamatan.
"Saya baru tahu kalau kaca mobil saya ada yang memecahkan ketika saya mau pulang seusai rapat," ujar Munir.
Deden (52), seorang warga sekitar tempat kejadian mengaku tidak sempat melihat pencuri yang membobol kaca jendela mobil milik Munir. Padahal saat itu, situasi di sekitar tempat penyimpanan mobil di salah satu sudut Alun-alun Tarogong itu cukup ramai.
"Mungkin pelakunya sudah profesional sehingga sangat rapi dan tak menimbulkan kecurigaan warga. Padahal suasana di sekitar tempat kejadian selalu ramai," kata Deden.
Tak lama kemudian, sejumlah petugas dari Polsek Tarogong datang dan langsung melakukan olah TKP.
Sebelumnya, dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, aksi pencurian dengan modus pecah kaca ini sempat menghilang setelah dua pelaku pecah kaca tertembak hingga tewas oleh anggota Satreskrim Polres Garut di kawasan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota.
Label:
Hukum dan Kriminalitas,
Seputar Garut
2.12.14
Mayat yang Ditemukan di Sungai Itu Bernama Uyan
GARUT, TRIBUN - Sesosok mayat pria yang ditemukan di Sungai Ciojar di Desa Jati, Kecamatan Tarogongkaler, Selasa (2/12), itu mulai terungkap. Polisi beberapa saat kemudian menemukan warga yang kehilangan keluarganya.
Menurut Ketua RW 13, Nia, mayat adalah Uyan (40), warga Kampung Sudika Indah, RT 1 RW 13, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogongkidul. Korban tidak pulang ke rumahnya sejak Sabtu (29/11) atau sudah tiga hari lalu meninggalkan rumahnya. Keluarganya pun telah mencari korban yang bekerja sebagai pemulung barang rongsokan tersebut ke sejumlah tempat.
"Becaknya (yang dijadikan tempat rongsokan, Red) ditemukan di Pasar Guntur di Blok I. Sudah tiga hari keluarga mencarinya. Bagaimana bisa ditemukan di sungai," kata Nia di lokasi kejadian.
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat pria ditemukan di Sungai Ciojar di Desa Jati, Kecamatan Tarogongkaler, Selasa (2/12). Mayat yang ditemukan oleh warga tersebut menggemparkan warga dan menarik perhatian pengendara di Jalan Suherman.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dadang Garnadi, mengatakan mayat tersebut ditemukan tanpa kartu identitas sekitar pukul 06.00. Kemudian tim Polres Garut turun ke lokasi penemuan mayat tersebut.
"Kami langsung membawanya dulu ke RSUD Garut untuk diidentifikasi. Kami belum bisa memastikan penyebab kematian jenazah," kata Dadang di lokasi kejadian.
Dadang mengatakan korban ditemukan mengambang di sungai dengan memakai jaket hitam dan celana hitam yang diikat tali plastik.
Label:
Hukum dan Kriminalitas,
Seputar Garut
2.12.14
Temuan Mayat di Sungai, Hebohkan Warga Jati
GARUT, Sesosok mayat pria ditemukan di Sungai Ciojar di Desa Jati, Kecamatan Tarogongkaler, Selasa (2/12). Mayat yang ditemukan oleh warga tersebut menggemparkan warga dan menarik perhatian pengendara di Jalan Suherman.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dadang Garnadi, mengatakan mayat tersebut ditemukan tanpa kartu identitas sekitar pukul 06.00. Kemudian tim Polres Garut turun ke lokasi penemuan mayat tersebut.
"Kami langsung membawanya dulu ke RSUD Garut untuk diidentifikasi. Kami belum bisa memastikan penyebab kematian jenazah," kata Dadang di lokasi kejadian.
Dadang mengatakan korban ditemukan mengambang di sungai dengan memakai jaket hitam dan celana hitam yang diikat tali plastik.
Label:
Hukum dan Kriminalitas,
Seputar Garut
2.12.14
Semua Jenis Kendaraan Dilarang Parkir di Jalan Ahmad Yani
GARUT, TRIBUN - Mulai 1 Desember, kendaraan apapun dilarang parkir di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Para pengendara yang biasanya memarkirkan kendaraanya di sepanjang Kawasan Pengkolan ini dapat parkir di lapangan parkir di sekitar kawasan pertokoan.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan jika masih parkir di bahu Jalan Ahmad Yani, para petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut yang siaga di lokasi akan langsung menindak para pelanggar.
"Parkir di Pengkolan ini akan kita arahkan di beberapa lokasi parkir yang sudah disediakan," ungkap Bupati yang langsung meninjau penerapan peraturan daerah tersebut berjalan kaki dari pertigaan Jalan Ahmad Yani, Senin (1/12).
Menurut Rudy, salah satu permasalahan seringnya terjadi kemacetan di Jalan Ahmad Yani adalah banyaknya parkir di bahu jalan. Hal ini menyebabkan badan jalan semakin menyempit.
Jalan Ahmad Yani, katanya, merupakan kawasan tertib lalu lintas. Penegakan hukumnya dilaksanakan oleh Forum Tertib Lalu Lintas, yakni Polres Garut sebagai penegak hukum dibantu Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Garut serta Kodim 0611 Garut.
Kepala Dinas Perhubungan Garut, Wahyudijaya, mengatakan terdapat program penertiban lalu lintas di tiga ruas jalan, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Ciledug, dan Jalan Cikurai.
Selama sepekan selanjutnya, para petugas akan menjaga kawasan tersebut dan memberikan sosialisasi. Hanya saja, bila pada sepekan masa sosialisasi masih ada pengedara yang membandel, maka aparat kepolisian akan menindak dengan tindak pidana ringan.
Label:
Hukum dan Kriminalitas,
Seputar Garut
2.12.14
Mulai 3 Desember Operasi Fokus ke Pengendara Sepeda Motor
GARUT, TRIBUN - Wakapolres Garut, Kompol Irfan Nurmansyah, mengatakan Operasi Zebra Lodaya akan fokus pada penindakan pelanggaran yang dilakukan para pengendara roda dua, mulai 3 Desember.
Sejak 26 November, katanya, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, operasi lebih fokus pada penindakan angkutan umum dan truk. Operasi yang dilakukan, berkaitan dengan pengukuran gas buangan, surat kendaraan, dan hal-hal yang berkaitan dengan angkutan umum serta barang.
"Sedangkan mulai 3 Desember, kita akan berfokus pada penindakan yang berkaitan dengan pelanggaran kendaraan roda dua. Yang akan kita periksa mulai surat kendaran atau juga mengenai pengguna kendaraannya, seperti SIM, helm, dan lainnya," ujarnya Senin (1/12).
Puluhan pengendara terjaring razia pada Operasi Zebra Lodaya di Perempatan Ahmad Yani - Bratayudha dan Pertigaan Bypass Tanjung, Senin (1/12).
Beberapa pengendara sepeda motor di antaranya ditilang karena tidak memakai helm atau tidak memiliki SIM dan STNK. Nampak beberapa pengendara menghindari lokasi razia karena tidak memakai helm.
Polres Garut menggelar Operasi Zebra Lodaya untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas di Garut pada 26 November hingga 9 Desember 2014. Warga Garut diimbau untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Kepala Satlantas Polres Garut, AKP Asep Muslihat, mengatakan operasi dilakukan di sejumlah titik, mulai dari Limbangan-Malangbong, Pasirwangi-Samarang, Kadungora-Leles, Tarogong-Garutkota, Bayongbong-Cikajang, Karangpawitan-Wanaraja, dan beberapa jalur lainnya.
"Operasi Zebra Lodaya ini bersifat penegakan aturan sehingga bagi setiap pelanggar akan diberikan sanksi tegas. Lain halnya dengan jenis operasi simpatik, saat petugas hanya memberikan peringatan, imbauan, dan saran agar para pengendara mematuhi aturan berlalu lintas," kata Asep.
Asep mengatakan operasi ini dilakukan supaya semua pengendara menaati aturan lalu lintas untuk menciptakan keteriban berlalu lintas. Menurut Asep, hal ini berdampak pada keselamatan para pengguna jalan, baik pengendara atau pejalan kaki.
Operasi Zebra Lodaya ini pun akan digelar di lima titik blackspot di Garut yang selama ini rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, jumlah personil yang akan diturunkan mencapai 200 orang yang terdiri atas aparat Polri, TNI, Dishub, serta Satpol PP.
Label:
Hukum dan Kriminalitas,
Seputar Garut
2.12.14
Permohonan Pembuatan SIM di Garut Naik 30 Persen
GARUT, Sejak Operasi Zebra Lodaya digelar pada 26 November lalu, angka pemohon pembuat SIM di Polres Garut meningkat hingga 30 persen. Hal tersebut menjadi salah satu tanda tumbuhnya kesadaran para pengendara dalam tertib berlalu lintas.
Wakapolres Garut, Kompol Irfan Nurmansyah, mengatakan meski demikian, semua pemohon pembuatan SIM harus mencapai prosedur yang berlaku. Bila tidak lulus, katanya, pemohon SIM harus mengulang minggu depannya.
"Jika pemohon SIM meningkat selama operasi zebra, maka angka kecelakaan justru sebaliknya. Selama operasi zebra ini, angka kecelakaan menurun hingga 15 persen," katanya, Senin (1/12).
Walaupun Operasi Zebra Lodaya telah dilakukan selama enam hari, Irfan mengatakan masih melihat banyak pengendara yang belum sadar akan keselamatannya dalam berlalu lintas.
Untuk menumbuhkan kesadaran dan keselamatan berlalu lintas khususnya kepada para pelajar, kata Irfan, seluruh kapolsek diwajibkan menjadi inspektur upacara di sekolah. Hal tersebut pun berlaku bagi seluruh perwira di Polres Garut.
"Ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang berkendara yang aman, tertib berlalu lintas, juga mengurangi risiko kejahatan terhadap kendaraan. Untuk masyarakat umum pun ini diberikan pemahaman melalui Unit Dikyasa Satuan Lalu Lintas," tuturnya.
Label:
Hukum dan Kriminalitas,
Seputar Garut
10.1.14
Trend Distribusi Miras Berubah
Polsek Garutkota menggagalkan pendistribusian 1.760 botol minuman keras jenis arak di Jalan Raya Garutkota-Bayongbong, tepatnya di Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garutkota, Selasa (7/1).
Kapolsek Garutkota, Kompol Junaidi Umar, mengatakan awalnya petugas patroli menemukan kendaraan Carry merah bernomor polisi D 1024 SM dan sebuah mobil boks bernomor polisi D 8692 DG terparkir berdempet pukul 01.30.
Personel kepolisian pun, katanya, kemudian menemukan sejumlah dus dipindahkan dari mobil boks ke mobil Carry oleh tiga orang. Merasa curiga dengan pengangkutan barang pada dini hari itu, polisi pun memeriksanya.
"Ternyata itu adalah minuman keras yang didapat dari Bandung. Sedangkan barangnya dari Tangerang. Ribuan botol miras itu tadinya akan diedarkan di Pameungpeuk," kata Kapolsek saat ditemui di Mapolsek Garutkota, Selasa (7/1).
Kapolsek mengatakan langsung membawa tiga pendistribusi miras tersebut, yakni dua sopir dan satu kernet, bersama kendaraannya. Tidak lupa, Polsek Garutkota pun mengamankan mereka bersama 1.760 botol dalam 154 dus di dalam dua kendaraan itu.
Ketiga orang yang diamankan tersebut adalah Asep Evi (30) warga Kecamatan Beleendah, Kabupaten Bandung. Sedangkan, dua warga Kabupaten Garut yang diamankan adalah sopir dan kernetnya, yakni Nurdin (40) warga Tarogongkidul, dan Rusito (38) warga Garutkota.
Kapolsek mengatakan mereka terkena tindak pidana ringan (Tipiring) karena hanya sebagai sopir dan kernet pendistribusi minuman keras. Namun, mereka tetap diamankan dan dimintai keterangannya di Mapolsek Garutkota.
Kapolsek mengatakan modus distribusi miras sudah berubah. Dulu, katanya, miras diantar ke warung-warung atau tempat penjualannya langsung. Namun kini, didistribusikan melalui antar-jemput di jalan. Kini, katanya, penjual miras pun jarang melakukan penimbunan. (*)
Label:
Hukum dan Kriminalitas
26.12.13
Aldi Ditembak Perampok Saat Berteduh
GARUT, TRIBUN - Malang menimpa Aldi Yusuf (17), warga Kampung Babakanloa, Desa Pangatikan, Kecamatan Pangatikan. Lengan kirinya ditembak perampok bermotor saat dirinya hendak pergi untuk mengikuti study tour, Minggu (22/12).
Aldi mengatakan, dia berniat menginap di rumah temannya sebelum pergi study tour ke Yogyakarta keesokan harinya. Karenanya, dia pergi menggunakan motor dari rumahnya. Dalam perjalanan, hujan tiba-tiba turun. Kemudian dia berhenti dan berteduh. Saat itu waktu menunjukkan pukul 19.00.
Aldi mengatakan, dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor terlihat mondar-mandir di depan tempatnya berteduh. Beberapa saat kemudian, mereka mendekatinya dan menanyakan tempat tujuan Aldi. Aldi menjawab bahwa dirinya hendak menjemput pacarnya.
Kemudian, mereka meminta Aldi untuk menyerahkan kunci motor dan handphone miliknya. Aldi menolak. Mereka pun sempat mengajak Aldi berkelahi.
"Saya ambil kuncinya yang tergantung di motor. Mereka membawa handphone saya. Perut saya ditendang. Saya diancam menggunakan pistol. Pistol diarahkan ke lengan saya, kemudian ditembakkan. Yang pertama macet, yang kedua tembakan meletus," katanya saat ditemui di IGD RSAD Guntur, Senin (23/12).
Aldi mengatakan, seorang di antara rampok itu menggunakan helm dan seorang lagi tidak memakai helm. Namun, dia sama sekali tidak mengenal kedua orang tersebut. Aldi pun merasa tidak memiliki musuh atau seseorang yang membencinya.
Dua pencuri itu mengambil handphone Nokia C3 miliknya. Sedangkan, mereka tidak dapat mengambil motor Blade miliknya karena langsung kabur setelah menembak Aldi. Aldi pun langsung mendapat perawatan di RSAD Guntur.
Label:
Hukum dan Kriminalitas
25.11.13
Belasan Penjudi Kemiri Ditangkap Polresta Garut
RMOL. Jajaran Polresta Garut berhasil menjaring belasan penjudi dari berbagai jenis judi, siang tadi (Minggu, 24/11). Selain mengamankan uang, polisi juga berhasil menyita alat judi lainnya. Termasuk mengamankan pemukul yang dijadikan sebagai alat judi kemiri.
Operasi dengan sandi ‘Balak’ yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Garut ini berhasil menjaring belasan pelaku judi.
Khusus untuk judi kemiri, para penjudi yang tertangkap berasal dari kalangan bawah hingga menengah, termasuk yang berasal dari kalangan pemuda dan kakek-kakek. Saat digeledah mereka tengah asyik berjudi kemiri dengan taruhan uang yang cukup besar.
Sebanyak 11 pelaku judi yang kerap meresahkan masyarakat ini selain bermain judi kemiri, berbagai judi seperti judi togel pun sering dilakukan. Dengan niat mengambil untung banyak dari taruhan uang penjudi, para pelaku menjadikan ajang judi sebagai pekerjaan sehari-hari.
Menurut Wakapolres Garut, Kompol Darman, kesebelas pelaku berhasil ditangkap dari berbagai TKP di wilayah Garut. Selain judi kemiri, polisi juga mengamankan pelaku judi togel. Barang bukti berupa alat judi kemiri yaitu pemukul pidekan dan sejumlah kemiri serta uang berhasil diamankan.
Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Garut.
Operasi dengan sandi ‘Balak’ yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Garut ini berhasil menjaring belasan pelaku judi.
Khusus untuk judi kemiri, para penjudi yang tertangkap berasal dari kalangan bawah hingga menengah, termasuk yang berasal dari kalangan pemuda dan kakek-kakek. Saat digeledah mereka tengah asyik berjudi kemiri dengan taruhan uang yang cukup besar.
Sebanyak 11 pelaku judi yang kerap meresahkan masyarakat ini selain bermain judi kemiri, berbagai judi seperti judi togel pun sering dilakukan. Dengan niat mengambil untung banyak dari taruhan uang penjudi, para pelaku menjadikan ajang judi sebagai pekerjaan sehari-hari.
Menurut Wakapolres Garut, Kompol Darman, kesebelas pelaku berhasil ditangkap dari berbagai TKP di wilayah Garut. Selain judi kemiri, polisi juga mengamankan pelaku judi togel. Barang bukti berupa alat judi kemiri yaitu pemukul pidekan dan sejumlah kemiri serta uang berhasil diamankan.
Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Garut.
Label:
Hukum dan Kriminalitas
25.11.13
Polisi "Show Of Force" Jelang Pleno Rekapitulasi Pilkada Garut
GARUT, KOMPAS.com - Ribuan aparat kepolisian lengkap dengan kendaraan pengamanan massa, Minggu (24/11/2013) unjuk kekuatan dengan menggelar konvoi di sejumlah jalan protokol di Kota Garut.
Pamer kekuatan itu seolah sebagai jaminan dari polisi akan situasi dan kondisi yang aman khususnya selama pelaksanaan sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara pilkada Garut putaran kedua pada Selasa mendatang.
"Kami tidak mau kecolongan. Apabila ada situasi yang berkembang, kami sudah siap dengan pasukan yang ada," kata Kapolres AKBP Arief Rahman, Minggu (24/11/2013) petang.
Situasi Garut, kata Kapolres, saat ini dinilai masih aman terkendali meski sempat adanya saling klaim kemenangan dari kedua kubu berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei.
"Sampai saat ini belum ada indikasi ke arah yang negatif. Tapi tujuan kami untuk memberikan rasa aman kepada masya garut dengan kehadiran kekuatan yang maksimal," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan pihaknya menyiapkan 21 satuan setingkat kompi (SSK) atau sekitar 2.500 personil guna mengamankan jalannya rapat pleno rekapitulasi suara pilkada Garut putaran kedua Selasa mendatang. Ribuan perugas keamaman tersebut merupakan gabungan aparat dari Brimob Polda Jabar, Polres Garut, Polres Tasikmalaya, dan Polres Ciamis.
"Tentunya lengkap dengan mobil Barier, mobil water canon, barakuda, damkar, mobil patroli, rantis, dan sepeda motor untuk pengurai masa," tambah Kapolres.
Situasi Garut, kata Kapolres, saat ini dinilai masih aman terkendali meski sempat adanya saling klaim kemenangan dari kedua kubu berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei.
"Sampai saat ini belum ada indikasi ke arah yang negatif. Tapi tujuan kami untuk memberikan rasa aman kepada masya garut dengan kehadiran kekuatan yang maksimal," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan pihaknya menyiapkan 21 satuan setingkat kompi (SSK) atau sekitar 2.500 personil guna mengamankan jalannya rapat pleno rekapitulasi suara pilkada Garut putaran kedua Selasa mendatang. Ribuan perugas keamaman tersebut merupakan gabungan aparat dari Brimob Polda Jabar, Polres Garut, Polres Tasikmalaya, dan Polres Ciamis.
"Tentunya lengkap dengan mobil Barier, mobil water canon, barakuda, damkar, mobil patroli, rantis, dan sepeda motor untuk pengurai masa," tambah Kapolres.
Label:
Hukum dan Kriminalitas,
Politik
5.11.13
Kawanan Pencuri Ratusan Motor Dibekuk di Garut, 3 Ditembak
restoran itu hanya menggunakan oven bertenaga matahari untuk memasak semua menu makanan di restoran bertajuk Delicias del Sol. Dengan oven bertenaga surya yang menghasilkan suhu mencapai 180 derajat Celsius, segala macam hidangan termasuk sayuran dan daging, bisa mereka sajikan.
Awalnya, restoran Delicias del Sol hanya mampu melayani 24 pelanggan dalam suatu waktu. Seiring berjalannya waktu, berita kelezatan makanan yang diolah dengan sinar matahari itu tersebar luas, sehingga akhirnya sebuah asosiasi mendanai restoran tersebut untuk memperluas usahanya.
Kini, restoran ramah lingkungan itu dapat menyajikan makanan untuk 120 pengunjung dalam waktu bersamaan.
Banyak dari pelanggan datang dari tempat yang jauh hanya untuk mencoba hidangan di restoran tersebut. Mereka semua tampaknya sangat menikmati. Salah satu pelanggan dari New Zealand mengatakan, makanan di Delicias del Sol adalah yang terbaik yang pernah ia coba di Chili.
"Sebelumnya kita makan banyak minyak dan lemak, tapi karena Anda tidak dapat menggoreng dalam oven, diet yang kami lakukan jauh lebih sehat," ujar Veronica, Putri Rojas pemilik restoran bertenaga surya itu.
Selain itu, sambungnya, karena tidak ada penggunaan api, makanan itu sama sekali tak tercmar, karena tidak ada asap.
Langka Kayu Bakar
Pada awalnya, memasak dengan energi matahari adalah suatu keharusan karena terjadi kelangkaan kayu di di wilayah tersebut. Kondisi tersebut tentu saja memaksa para penduduk desa untuk menghabiskan berjam-jam mencari kayu, agar dapat digunakan untuk mengolah atau memanaskan makanan.
Hal itu terjadi pada 2 dekade lalu, ketika orang-orang miskin Villaseca menghadapi krisis kayu karena lahan gundul.
Bagai angin segar di tengah gurun, tiba-tiba saja para peneliti dari University of Chile membuat percobaan yang melibatkan energi surya untuk kegiatan memasak. Dan yang beruntung dijadikan 'kelinci percobaan' adalah wanita bernama Rojas yang tinggal di Elqui Valley, dan 4 wanita lain.
Mereka diberi oven yang yang telah direkayasa khusus agar bisa menangkap sinar matahari, dan memungkinkan segala jenis makanan yang akan dimasak dalam oven itu menjadi panas. Ide itu berjalan baik, karena diujicobakan di daerah gersang yang sangat cerah. Dengan sinar matahari bersinar lebih dari 300 hari setiap tahunnya.
Uji coba oven bertenaga surya itu pun berjalan lancar selama 4 bulan. Para wanita itu terbukti bisa menghasilkan makanan lezat, dari penggunaan oven bertenaga matahari itu.
Tapi sayang, setelah percobaan berakhir, pihak universitas menuntut penduduk desa mengembalikan oven. Mereka pun kembali menjalani kondisi kelangkaan kayu. Sementara bahan bakar lain sangat mahal untuk dibelli. Lalu, Rojas dan penduduk desa lain memutuskan untuk mengumpulkan uang dan membeli oven bertenaga surya itu.
Namun, peralatan bertenaga matahari yang dijual di pasaran jauh dari sempurna. Mereka harus mengatur posisi yang pas, agar bisa mendapatkan cukup sinar matahari untuk memasak. Rojas dan suaminya menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk merancang dan mendesain ulang oven mereka. Akhirnya, mereka bisa menciptakan oven yang lebih efisien.
Setelah sukses mengembangkan oven buatannya, pasangan itu bersama keluarga Villasecan lain mendirikan Asosiasi Pengrajin Solar Villaseca dan menerima hibah US$ 10 ribu dari United Nations Development Program untuk membuka restoran unik itu --di mana makanan akan dimasak hanya menggunakan oven bertenaga surya.
Sekarang, oven itu telah menjadi daya tarik utama daerah itu. Masyarakat di sana pun menyantap makanan sehat, karena makanan yang dimasak dengan panas matahari tidak mengandung karbon dioksida yang berasal dari pembakaran kayu.
Label:
Hukum dan Kriminalitas
19.10.13
Berkelahi di SPBU, Pistol Menyalak
![]() |
| Ilustrasi |
GARUT, suaramerdeka.com - Pengendara sepeda motor dan mobil terlibat perkelahian di SPBU Ciateul Jalan Raya Suherman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (12/10) malam. Akibat perkelahian tersebut sang pengendara mobil meletuskan senjata api.
Hal tersebut dikatakan oleh Penanggung Jawab SPBU, Nanan Suryawan seperti dikutip dariAntara, Sabtu (12/10).
Berdasarkan keterangan petugas piket SPBU, perkelahian itu berawal ketika ada empat pemuda mengendarai dua sepeda motor mengisi bahan bakar premium, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kemudian, lanjut Nanan, di belakang sepeda motor yang ditumpangi empat pemuda itu datang mobil mini bus yang hendak mengisi bahan bakar lalu membunyikan klakson.
Selanjutnya salah seorang pengendara sepeda motor, mendatangi orang yang mengemudikan mobil tersebut dan terjadi perkelahian. Tiga pemuda pengendara motor lainnya, lanjut dia, mendekati mobil tersebut, namun tiba-tiba terdengar suara tembakan dan empat pemuda tersebut mundur menjauhi mobil.
Pengemudi mobil tersebut, menghampiri pengendara sepeda motor dan terjadi perbincangan, lalu meninggalkan kawasan SPBU. Setelah insiden tersebut sejumlah anggota polisi datang ke SPBU. Hingga Sabtu sore belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Bahkan pesan singkat meminta konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui telepon seluler kepada Kepala Polisi Resor Garut, AKBP Arif Rachman, tidak ada jawaban.
Label:
Garut,
Hukum dan Kriminalitas
14.9.13
Polisi Tertibkan Pengendara Bawah Umur
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Jawa Barat, menertibkan puluhan pengendara sepeda motor dibawah umur saat menggelar operasi kendaraan bermotor di kawasan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Garut, Jumat.
Kepala Satlantas Polres Garut, AKP Bariu Bawana mengatakan, sebanyak 40 pengendara sepeda motor itu ditertibkan karena usianya dibawah umur atau pelajar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
"Razia ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang melibatkan pengendara dibawah umur atau pelajar yang dipastikan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," katanya.
Pelajar yang terjaring operasi tersebut oleh petugas dikumpulkan di lapangan terbuka untuk diberikan pengarahan tentang keselamatan dan tertib berlalu lintas.
Selanjutnya pelanggar lalu lintas itu diminta mengisi identitas diri dan pemotretan untuk dokumentasi kepolisian, kemudian diserahkan kepada sekolah masing-masing pelajar yang terjaring operasi tersebut.
"Para pelajar ini kami laporkan juga ke sekolahnya masing-masing, jika yang bersangkutan kembali melanggar maka akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.
Selain menertibkan pelajar mengendarai sepeda motor, polisi juga mengamankan seorang siswa SMA di Garut yang mengendarai mobil tanpa memiliki SIM.
Selama operasi tersebut polisi juga menindak pengendara sepeda motor lain yang melanggar aturan lalu lintas seperti tidak memakai helm dan tidak menyalakan lampu utama. Polres Garut akan menggelar operasi serupa tersebut secara rutin dibeberapa tempat berbeda dengan waktu yang tidak dapat ditentukan.
"Kami juga berharap kerjasama para orang tua agar tidak membiarkan anaknya menggunakan kendaraan bermotor jika belum cukup umur," kata Bariu.
Kepala Satlantas Polres Garut, AKP Bariu Bawana mengatakan, sebanyak 40 pengendara sepeda motor itu ditertibkan karena usianya dibawah umur atau pelajar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
"Razia ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang melibatkan pengendara dibawah umur atau pelajar yang dipastikan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," katanya.
Pelajar yang terjaring operasi tersebut oleh petugas dikumpulkan di lapangan terbuka untuk diberikan pengarahan tentang keselamatan dan tertib berlalu lintas.
Selanjutnya pelanggar lalu lintas itu diminta mengisi identitas diri dan pemotretan untuk dokumentasi kepolisian, kemudian diserahkan kepada sekolah masing-masing pelajar yang terjaring operasi tersebut.
"Para pelajar ini kami laporkan juga ke sekolahnya masing-masing, jika yang bersangkutan kembali melanggar maka akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.
Selain menertibkan pelajar mengendarai sepeda motor, polisi juga mengamankan seorang siswa SMA di Garut yang mengendarai mobil tanpa memiliki SIM.
Selama operasi tersebut polisi juga menindak pengendara sepeda motor lain yang melanggar aturan lalu lintas seperti tidak memakai helm dan tidak menyalakan lampu utama. Polres Garut akan menggelar operasi serupa tersebut secara rutin dibeberapa tempat berbeda dengan waktu yang tidak dapat ditentukan.
"Kami juga berharap kerjasama para orang tua agar tidak membiarkan anaknya menggunakan kendaraan bermotor jika belum cukup umur," kata Bariu.
Label:
Hukum dan Kriminalitas
7.9.13

Komisi Banding Merek 'Diseret' ke Pengadilan Niaga
Komisi Banding Merek Kementerian Hukum dan HAM 'diseret' ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, pengusaha lokal tak terima dengan putusan Komisi Banding Merek yang menolak pendaftaran merek yang diajukan si pengusaha. Gugatan ini telah terdaftar di kepaniteraan sejak 15 Juli 2013 dan perkara telah sampai ke tahap replik, Selasa (3/9).
Pengusaha yang protes tersebut adalah Suriadi. Dia protes karena merek yang didaftarkannya ditolak hingga tingkat Komisi Banding Merek. Suriadi merasa tak terima lantaran ia hanya ingin mendaftarkan dan menggunakan merek Cap Jeruk Garut beserta lukisannya untuk kelas 30, yaitu kelas barang yang melindungi barang-barang berupa beras, beras slip, beras sosoh, beras ketan.
Alasan Direktorat Merek menolak permohonan pendaftaran tersebut pada 22 Desember 2012 lalu adalah ada merek lain yang telah terdaftar di Daftar Umum Merek atas nama Setyobudi dengan merek Cap Jeruk berserta lukisannya. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, Direktorat Merek berkewajiban untuk menolak permohonan pendaftaran merek karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Setyobudi.
Keputusan ini menyisakan rasa tidak puas di diri Suriadi. Soalnya, merek tersebut adalah murni dari hasil pemikiran intelektualnya sendiri. Tidak ada proses peniruan atau penjiplakan karya orang lain di merek ini. Terbukti dengan telah terdaftarnya hak cipta jenis ciptaan seni lukis “Jeruk Garut” atas nama Suriadi pada 5 Januari 2004. Selain itu, Suriadi juga pernah mendaftarkan desain industri dengan judul “Karung Beras dengan Lukisan Jeruk Garut”. Hak ini telah terdaftar sejak 12 Januari 2004.
Lebih lagi, merek yang hendak didaftarkan Suriadi ini terdapat perbedaan dengan merek yang terdaftar sebagaimana dikatakan Direktorat Merek. Ada perbedaan arti dan tampilan di antara kedua merek. Bahkan, pemilik merek terdaftar sebelumnya, Setyobudi tidak keberatan dengan pendaftaran merek oleh Suriadi.
Lantaran ditolak, Suriadi mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding Merek pada 3 Februari 2012. Namun, Komisi Banding juga menolak permohonan penggugat pada Mei 2012 yang salinan resmi putusannya baru diterima penggugat pada Juni 2013. Alasan penolakan juga sama dengan Direktorat Merek, yaitu terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya.
Keputusan ini juga mengecewakan Suriadi karena komisi banding tidak konsisten dalam menolak dan menerima permohonan pendaftaran merek. Suriadi menyebutkan ada beberapa merek yang tetap diterima pendaftarannya meskipun terdapat persamaan di dalamnya, seperti merek Mangga Siam dengan Mangga Indramayu; merek Ayam Jago dengan merek Ayam Jago Bangkok.
“Seharusnya, untuk menentukan ada persamaan pada pokoknya harus dilihat kesan secara keseluruhan,” tulis kuasa hukum Suriadi dalam gugatannya, Rahadian Ismuwaskhito.
Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum Komisi Banding Merek Made Yuda Yudistira menyatakan gugatan penggugat telah daluarsa sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) UU Merek.
Pasal tersebut mengatur bahwa penggugat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga jika tidak puas dengan putusan komisi banding dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak salinan putusan diterima. Berdasarkan data Komisi Banding Merek, Komisi telah mengirimkan salinan putusan sejak 16 Oktober 2012 lalu ke alamat rumah penggugat. Sehingga, Yuda meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan dengan saksama antara tanggal pengiriman dengan waktu penerimaan salinan yang sangat lama.
Selain itu, Yuda memang sepakat dengan penggugat untuk melihat ada tidaknya persamaan pada pokoknya haruslah dinilai secara keseluruhan. Namun, Yuda menambahkan, apabila dalam memperbandingkan kedua merek tersebut terdapat unsur atau elemen yang menonjol, unsur yang esensial itulah yang harus dipertimbangkan.
Jika merujuk pada merek Cap Jeruk Garut beserta lukisan buah Jeruk, Yuda menyebutkan unsur yang paling dominan adalah Cap Jeruk. Hal ini mirip dengan merek Cap Jeruk+lukisannya milik Setyobudi. Selain terdapat kesan sama dalam hal penyebutan, Made juga mengatakan pendaftaran merek ini di kelas barang yang sejenis, yaitu kelas 30.
“Demi menegakkan prinsip hukum merek, Komisi Banding Merek sependapat dengan putusan Direktorat Merek yang menolak permohonan pendaftaran merek Cap Jeruk Garut+Lukisannya,” tulis Yuda dalam jawabannya.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Yuda enggan berkomentar. Sambil tersenyum, dia mengatakan “No comment,”.
Label:
Hukum dan Kriminalitas
6.9.13

Di depan hakim, Asep Hendro mengaku diperas pegawai pajak
Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro mengaku diteror dan diperas pegawai pajak, dengan dalih akan memperkarakan kesalahan pembayaran pajak pada 2006. Tetapi, menurut mantan pebalap sepeda motor itu, semua kewajiban dan kesalahan sudah dia perbaiki.
Pemilik merek aksesoris sepeda motor Asep Hendro Racing Sport mengungkapkan hal itu dalam sidang terdakwa kasus pemerasan pengurusan pajak, Pargono Riyadi. Asep mengaku jengah diteror terus oleh Pargono.
"Saya takut pak. Namanya orang awam. Masalah hukum apalagi pajak saya enggak paham. Tapi beliau (Pargono) bertanya terus apa masalah pajak ini mau dilanjutkan atau dibereskan," kata Asep saat bersaksi dalam sidang Pargono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/9).
Menurut Asep, permasalahan kesalahan pembayaran pajak pribadinya pada 2006 di Garut, Jawa Barat, sudah selesai. Dia pun mengaku sudah pernah dimintai keterangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Garut soal masalah itu.
"Saya sudah bawakan surat-suratnya ke Garut. Tapi yang berangkat Sudiharto dan Andreas (karyawan Asep). Dan itu sudah selesai 2007. Saya sudah bayar ke negara Rp 334 juta," ujar Asep.
Asep mengaku kaget saat mendadak dihubungi Pargono, yang mengatakan akan membuka kembali perkara pajak itu. Dia pun mengaku didesak segera menghadap Pargono buat membicarakan masalah itu.
"Dia menelepon saya terus dengan nada tinggi. Saya dibentak seperti itu ya takut. Dia bilang, 'Ini mau dibereskan apa dilanjut?' Ya saya kan bingung pak harus bagaimana lagi. Salah saya apa," lanjut Asep.
Pemilik merek aksesoris sepeda motor Asep Hendro Racing Sport mengungkapkan hal itu dalam sidang terdakwa kasus pemerasan pengurusan pajak, Pargono Riyadi. Asep mengaku jengah diteror terus oleh Pargono.
"Saya takut pak. Namanya orang awam. Masalah hukum apalagi pajak saya enggak paham. Tapi beliau (Pargono) bertanya terus apa masalah pajak ini mau dilanjutkan atau dibereskan," kata Asep saat bersaksi dalam sidang Pargono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/9).
Menurut Asep, permasalahan kesalahan pembayaran pajak pribadinya pada 2006 di Garut, Jawa Barat, sudah selesai. Dia pun mengaku sudah pernah dimintai keterangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Garut soal masalah itu.
"Saya sudah bawakan surat-suratnya ke Garut. Tapi yang berangkat Sudiharto dan Andreas (karyawan Asep). Dan itu sudah selesai 2007. Saya sudah bayar ke negara Rp 334 juta," ujar Asep.
Asep mengaku kaget saat mendadak dihubungi Pargono, yang mengatakan akan membuka kembali perkara pajak itu. Dia pun mengaku didesak segera menghadap Pargono buat membicarakan masalah itu.
"Dia menelepon saya terus dengan nada tinggi. Saya dibentak seperti itu ya takut. Dia bilang, 'Ini mau dibereskan apa dilanjut?' Ya saya kan bingung pak harus bagaimana lagi. Salah saya apa," lanjut Asep.
Label:
Hukum dan Kriminalitas
6.9.13

Polisi Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Cabup Garut
Dugaan pemalsuan ijazah Calon Bupati Garut dari jalur perseorangan berinisial YS kini tengah didalami Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
YS diguda telah memalsukan ijazah Madrasah Ibtidaiah (MI) atau setingkat Sekolah Dasar (SD) dalam pengajuan persyaratan Cabup Garut di KPU Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus membenarkan mengenai hal itu. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 13 orang saksi terkait hal itu.
“Awalnya kasus ini terungkap saat YS memenuhi persaratan dengan memberikan surat keterangan pengganti ijazah. Setelah diteliti ternyata dokumen palsu,†katanya, Sabtu (31/8) kemarin.
Martinus memastikan, hal tersebut juga sudah diteliti oleh Kamil Departemen Agama dari Kabupaten Garut yang membenarkan jika pengganti ijazah Yamin tidak tercantum dalam nomor induk yang sudah terigester.
Atas perbuatannya itu, Yamin bakal terjerat Pasal 263 mengenai pemalsuan dokumen dan pasal mengenai pemberian kesaksian palsu dengan ancaman enam tahun penjara.
YS diguda telah memalsukan ijazah Madrasah Ibtidaiah (MI) atau setingkat Sekolah Dasar (SD) dalam pengajuan persyaratan Cabup Garut di KPU Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus membenarkan mengenai hal itu. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 13 orang saksi terkait hal itu.
“Awalnya kasus ini terungkap saat YS memenuhi persaratan dengan memberikan surat keterangan pengganti ijazah. Setelah diteliti ternyata dokumen palsu,†katanya, Sabtu (31/8) kemarin.
Martinus memastikan, hal tersebut juga sudah diteliti oleh Kamil Departemen Agama dari Kabupaten Garut yang membenarkan jika pengganti ijazah Yamin tidak tercantum dalam nomor induk yang sudah terigester.
Atas perbuatannya itu, Yamin bakal terjerat Pasal 263 mengenai pemalsuan dokumen dan pasal mengenai pemberian kesaksian palsu dengan ancaman enam tahun penjara.
Label:
Hukum dan Kriminalitas
30.8.13

Geng Motor Pembacok 4 Remaja di Garut Diringkus Polisi
Liputan6.com, Garut : Tim Satuan Resmob Polres Garut, Kamis 29 Agustus, membekuk 6 anggota geng motor pelaku pembacokan terhadap 4 remaja di Garut. Karena melakukan perlawanan, polisi terpaksa melumpuhkan para pelaku dengan timah panas.
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Jumat (30/8/2013), tembakan yang dilakukan polisi kepada 2 dari 6 pelaku yang membacok sejumlah remaja di Garut beberapa waktu lalu, membuat pelaku yang lain menyerah dan nyali mereka menjadi ciut. Padahal sebelumnya, keenam pelaku itu secara sadis membacok korban secara biadab. Para pelaku sulit untuk ditangkap, buktinya membutuhkan waktu sekitar 3 minggu untuk meringkus para pelaku.
Menurut Kasat reskrim Polres Garut AKP, Dadang Garnadi, sebelum mereka ditangkap para pelaku mencoba kabur. Padahal polisi sudah mengingatkan agar mereka tetap berada di tempat, namun 2 pelaku tetap saja kabur sehingga polisi terpaksa menembak kaki mereka.
Aksi brutal Rian dan kawan-kawannnya itu mengakibatkan 4 remaja, yakni Pendida, Ujang Setiawan, Ujang Aldi, dan Bobi Supriadi mengalami luka-luka akibat bacokan pelaku pada 4 Agustus lalu. Bukan itu saja, aksi mereka itu membuat sejumlah orangtua di Garut khawatir terhadap keselamatan anak-anak mereka.
Label:
Garut,
Geng Motor,
Hukum dan Kriminalitas
5.6.13
Mengungkap Skandal BJB
tempo.co - Skandal pembelian gedung Bank BJB mulai terkuak. Dua pelaku telah
ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gedung T-Tower senilai Rp
543,4 miliar. Hanya, Kejaksaan Agung perlu mengusut kasus ini hingga
tuntas, termasuk aliran duit hasil patgulipat.
Indikasi adanya korupsi mudah tercium karena BJB-dulu bernama
Bank Jabar-- bersedia membeli T-Tower, yang belum dibangun sama sekali.
Gedung itu akan didirikan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, oleh PT
Comradindo Lintasnusa Perkasa. Pada November 2012, bank milik Pemerintah
Provinsi Jawa Barat dan Banten itu bahkan sudah membayar uang muka 40
persen atau sekitar Rp 217 miliar.
Kejaksaan telah menjerat dua tersangka: Kepala Divisi Umum BJB
Wawan Indrawan dan Direktur PT Comradindo Triwiyasa. Dua nama ini
tertera dalam kesepakatan jual-beli gedung T-Tower yang berpotensi
merugikan negara. BJB-Comradindo sepakat pada harga Rp 38 juta per meter
persegi. Kecurigaan terhadap transaksi ini bukan hanya karena cara
pembeliannya, tapi juga harganya yang terlalu mahal untuk 14 lantai
gedung T-Tower.
Hingga kini lokasi gedung T-Tower masih tanah kosong seluas 7.000
meter persegi. Anehnya, tanah ini bukan milik PT Comradindo, melainkan
PT Sadini Arianda. Pemilik Sadini tak jelas. Alamat resminya di Jalan
Balikpapan Raya, Jakarta Pusat, bahkan ditempati penjual mobil yang
sudah sepuluh tahun di sana. Juga tak ada dokumen otentik yang
menyatakan PT Sadini punya kaitan dengan PT Comradindo.
Kejaksaan mesti membongkar kongkalikong di balik pembelian gedung
itu, termasuk aliran dananya. Nyatanya, Bank BJB telah menggelontorkan
uang muka dan cicilan Rp 27 miliar per bulan sejak Januari lalu. Jika
perlu, kejaksaan menggunakan Undang-Undang Pencucian Uang agar duit BJB
yang telanjur mengalir ke mana-mana bisa diusut sekaligus disita.
Penting pula jaksa mengungkap apakah kasus ini juga melibatkan
direksi, bahkan komisaris BJB. Kebetulan Ahmad Heryawan sebagai Gubernur
Jawa Barat pemegang kuasa pemilikan saham pemerintah daerah di bank
ini. Kecurigaan muncul karena pembayaran uang muka dilakukan menjelang
pemilihan Gubernur Jawa Barat, Februari lalu. Saat itu Ahmad Heryawan
alias Aher maju lagi untuk jabatan periode kedua dan akhirnya memenangi
pertarungan.
Kasus pembelian gedung BJB diduga berkaitan dengan pembiayaan
kampanye calon gubernur dari Partai Keadilan Sejahtera. Aliran uang muka
itu terdeteksi salah satunya masuk ke rekening PT Brocade Insurance and
Broker. Perusahaan penjamin kredit ini diduga milik seorang politikus
PKS. Kejaksaan juga perlu mengusut kaitan PT Comradindo dengan partai
ini.
Simpul-simpul itu bisa menjadi petunjuk bagi jaksa dalam mengusut
aktor intelektual skandal tersebut. Publik akan bertanya-tanya jika
pengusutannya hanya berhenti pada "pemain lapangan". Tanpa tekanan pihak
lain, sulit membayangkan pejabat BJB begitu ceroboh membeli gedung yang
belum dibangun dengan harga mahal.
Label:
Hukum dan Kriminalitas,
Politik
22.3.13
Dikecam, Pencabulan atas Lima Siswi SLB
Komunitas Penyandang Disabilitas Jawa Barat yang berada di bawah Ikatan
Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI), Persatuan Tunanetra Indonesia
(Pertuni), Forum Perjuangan Difabel dan organisasi difabel lainnya,
mengancam akan turun ke jalan jika oknum guru bejat pelaku pencabulan
terhadap 5 Siswi SLBN di Garut tidak segera dipecat dari jabatannya dan
di proses secara hukum, Kamis (21/3/2013)
BANDUNG, KOMPAS.com - Belum adanya titik terang soal
penyelesaian kasus pencabulan lima orang siswi penyandang tuna grahita
di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 2 Garut, yang dilakukan oknum guru
olahraga beberapa waktu lalu.
Komunitas Penyandang Disabilitas Jawa Barat yang berada di bawah Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI), Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Forum Perjuangan Difabel dan organisasi difabel lainnya, mengancam akan turun ke jalan jika sang oknum guru tersebut tidak segera dipecat dari jabatannya, dan menjalani hukum.
"Bukan kemungkinan lagi, tapi kita pasti akan turun ke jalan jika dalam dua minggu ini masalah pelecehan seksual kepada saudara kami di Garut belum tuntas," kata Ketua Ikatan Alumni Panti Sosial Bina Netra Wiyata Guna, Suhendar di Bandung, Kamis (21/3/2013).
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Jawa Barat Yudi Yusfat mengecam keras perlakuan oknum pendidik yang telah dianggap mencederai norma-norma pendidikan, kemanusiaan, moral dan agama serta merendahkan martabat penyandang disabilitas terutama tunagrahita.
Selain itu, Polisi dianggap lamban dalam penanganganan kasus ini. "Kami meminta agar tersangka pelecehan itu ditahan," ujar Yudi.
Koordinator Perjuangan Difabel, Jumono pun mendesak Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar melalui Bidang Pendidikan Luar Biasa (PLB) untuk menindak tegas oknum guru yang melakukan pelecehan seksual kepada muridnya sesuai dengan undang-undang dan kode etik yang berlaku.
Jumono mengatakan, kasus pelecehan kepada penyandang Disabilitas bukan hanya kali ini saja, tetapi kejadian tersebut sudah terjadi beberapa kali, seperti tahun 2012 lalu di Yogyakarta, 2002 di Bandung, Ciamis dan lain-lainnya. "Sanksinya harus dipecat. Karena yang saya lihat mereka cuma dimutasi saja dan itu tidak akan pernah menimbulkan efek jera," tegas Jumono berapi-api.
Ketika ditanya soal kondisi lima korban pelecehan seksual tersebut, Jumono mengatakan kalau mereka masih mengalami syok dan tidak masuk sekolah karena malu sejak dilakukan visum minggu kemarin. "Kondisi korban saat ini mengalami trauma dan tidak mau masuk sekolah sejak divisum. Traumanya karena ancaman. mudah-mudahan akan langsung ada bentuk advokasi atau mendorong pendampingan hukum untuk mereka secepatnya," tegasnya.
Komunitas Penyandang Disabilitas Jawa Barat yang berada di bawah Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI), Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Forum Perjuangan Difabel dan organisasi difabel lainnya, mengancam akan turun ke jalan jika sang oknum guru tersebut tidak segera dipecat dari jabatannya, dan menjalani hukum.
"Bukan kemungkinan lagi, tapi kita pasti akan turun ke jalan jika dalam dua minggu ini masalah pelecehan seksual kepada saudara kami di Garut belum tuntas," kata Ketua Ikatan Alumni Panti Sosial Bina Netra Wiyata Guna, Suhendar di Bandung, Kamis (21/3/2013).
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Jawa Barat Yudi Yusfat mengecam keras perlakuan oknum pendidik yang telah dianggap mencederai norma-norma pendidikan, kemanusiaan, moral dan agama serta merendahkan martabat penyandang disabilitas terutama tunagrahita.
Selain itu, Polisi dianggap lamban dalam penanganganan kasus ini. "Kami meminta agar tersangka pelecehan itu ditahan," ujar Yudi.
Koordinator Perjuangan Difabel, Jumono pun mendesak Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar melalui Bidang Pendidikan Luar Biasa (PLB) untuk menindak tegas oknum guru yang melakukan pelecehan seksual kepada muridnya sesuai dengan undang-undang dan kode etik yang berlaku.
Jumono mengatakan, kasus pelecehan kepada penyandang Disabilitas bukan hanya kali ini saja, tetapi kejadian tersebut sudah terjadi beberapa kali, seperti tahun 2012 lalu di Yogyakarta, 2002 di Bandung, Ciamis dan lain-lainnya. "Sanksinya harus dipecat. Karena yang saya lihat mereka cuma dimutasi saja dan itu tidak akan pernah menimbulkan efek jera," tegas Jumono berapi-api.
Ketika ditanya soal kondisi lima korban pelecehan seksual tersebut, Jumono mengatakan kalau mereka masih mengalami syok dan tidak masuk sekolah karena malu sejak dilakukan visum minggu kemarin. "Kondisi korban saat ini mengalami trauma dan tidak mau masuk sekolah sejak divisum. Traumanya karena ancaman. mudah-mudahan akan langsung ada bentuk advokasi atau mendorong pendampingan hukum untuk mereka secepatnya," tegasnya.
Label:
Garut,
Hukum dan Kriminalitas




















