Home » » Komisi Banding Merek 'Diseret' ke Pengadilan Niaga

Komisi Banding Merek 'Diseret' ke Pengadilan Niaga

Komisi Banding Merek Kementerian Hukum dan HAM 'diseret' ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, pengusaha lokal tak terima dengan putusan Komisi Banding Merek yang menolak pendaftaran merek yang diajukan si pengusaha. Gugatan ini telah terdaftar di kepaniteraan sejak 15 Juli 2013 dan perkara telah sampai ke tahap replik, Selasa (3/9).
Pengusaha yang protes tersebut adalah Suriadi. Dia protes karena merek yang didaftarkannya ditolak hingga tingkat Komisi Banding Merek. Suriadi merasa tak terima lantaran ia hanya ingin mendaftarkan dan menggunakan merek Cap Jeruk Garut beserta lukisannya untuk kelas 30, yaitu kelas barang yang melindungi barang-barang berupa beras, beras slip, beras sosoh, beras ketan.
Alasan Direktorat Merek menolak permohonan pendaftaran tersebut pada 22 Desember 2012 lalu adalah ada merek lain yang telah terdaftar di Daftar Umum Merek atas nama Setyobudi dengan merek Cap Jeruk berserta lukisannya. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, Direktorat Merek berkewajiban untuk menolak permohonan pendaftaran merek karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Setyobudi.
Keputusan ini menyisakan rasa tidak puas di diri Suriadi. Soalnya, merek tersebut adalah murni dari hasil pemikiran intelektualnya sendiri. Tidak ada proses peniruan atau penjiplakan karya orang lain di merek ini. Terbukti dengan telah terdaftarnya hak cipta jenis ciptaan seni lukis “Jeruk Garut” atas nama Suriadi pada 5 Januari 2004. Selain itu, Suriadi juga pernah mendaftarkan desain industri dengan judul “Karung Beras dengan Lukisan Jeruk Garut”. Hak ini telah terdaftar sejak 12 Januari 2004.
Lebih lagi, merek yang hendak didaftarkan Suriadi ini terdapat perbedaan dengan merek yang terdaftar sebagaimana dikatakan Direktorat Merek. Ada perbedaan arti dan tampilan di antara kedua merek. Bahkan, pemilik merek terdaftar sebelumnya, Setyobudi tidak keberatan dengan pendaftaran merek oleh Suriadi.
Lantaran ditolak, Suriadi mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding Merek pada 3 Februari 2012. Namun, Komisi Banding juga menolak permohonan penggugat pada Mei 2012 yang salinan resmi putusannya baru diterima penggugat pada Juni 2013. Alasan penolakan juga sama dengan Direktorat Merek, yaitu terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya.
Keputusan ini juga mengecewakan Suriadi karena komisi banding tidak konsisten dalam menolak dan menerima permohonan pendaftaran merek. Suriadi menyebutkan ada beberapa merek yang tetap diterima pendaftarannya meskipun terdapat persamaan di dalamnya, seperti merek Mangga Siam dengan Mangga Indramayu; merek Ayam Jago dengan merek Ayam Jago Bangkok.
“Seharusnya, untuk menentukan ada persamaan pada pokoknya harus dilihat kesan secara keseluruhan,” tulis kuasa hukum Suriadi dalam gugatannya, Rahadian Ismuwaskhito.
Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum Komisi Banding Merek Made Yuda Yudistira menyatakan gugatan penggugat telah daluarsa sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) UU Merek.
Pasal tersebut mengatur bahwa penggugat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga jika tidak puas dengan putusan komisi banding dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak salinan putusan diterima. Berdasarkan data Komisi Banding Merek, Komisi telah mengirimkan salinan putusan sejak 16 Oktober 2012 lalu ke alamat rumah penggugat. Sehingga, Yuda meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan dengan saksama antara tanggal pengiriman dengan waktu penerimaan salinan yang sangat lama.
Selain itu, Yuda memang sepakat dengan penggugat untuk melihat ada tidaknya persamaan pada pokoknya haruslah dinilai secara keseluruhan. Namun, Yuda menambahkan, apabila dalam memperbandingkan kedua merek tersebut terdapat unsur atau elemen yang menonjol, unsur yang esensial itulah yang harus dipertimbangkan.
Jika merujuk pada merek Cap Jeruk Garut beserta lukisan buah Jeruk, Yuda menyebutkan unsur yang paling dominan adalah Cap Jeruk. Hal ini mirip dengan merek Cap Jeruk+lukisannya milik Setyobudi. Selain terdapat kesan sama dalam hal penyebutan, Made juga mengatakan pendaftaran merek ini di kelas barang yang sejenis, yaitu kelas 30.
“Demi menegakkan prinsip hukum merek, Komisi Banding Merek sependapat dengan putusan Direktorat Merek yang menolak permohonan pendaftaran merek Cap Jeruk Garut+Lukisannya,” tulis Yuda dalam jawabannya.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Yuda enggan berkomentar. Sambil tersenyum, dia mengatakan “No comment,”.
LazadaID

Share this article :

Post a Comment

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.

 
Copyright © 2011. GERBANG BERITA - All Rights Reserved