GARUT, TRIBUN - Mulai 1 Desember, kendaraan apapun dilarang parkir di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Para pengendara yang biasanya memarkirkan kendaraanya di sepanjang Kawasan Pengkolan ini dapat parkir di lapangan parkir di sekitar kawasan pertokoan.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan jika masih parkir di bahu Jalan Ahmad Yani, para petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut yang siaga di lokasi akan langsung menindak para pelanggar.
"Parkir di Pengkolan ini akan kita arahkan di beberapa lokasi parkir yang sudah disediakan," ungkap Bupati yang langsung meninjau penerapan peraturan daerah tersebut berjalan kaki dari pertigaan Jalan Ahmad Yani, Senin (1/12).
Menurut Rudy, salah satu permasalahan seringnya terjadi kemacetan di Jalan Ahmad Yani adalah banyaknya parkir di bahu jalan. Hal ini menyebabkan badan jalan semakin menyempit.
Jalan Ahmad Yani, katanya, merupakan kawasan tertib lalu lintas. Penegakan hukumnya dilaksanakan oleh Forum Tertib Lalu Lintas, yakni Polres Garut sebagai penegak hukum dibantu Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Garut serta Kodim 0611 Garut.
Kepala Dinas Perhubungan Garut, Wahyudijaya, mengatakan terdapat program penertiban lalu lintas di tiga ruas jalan, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Ciledug, dan Jalan Cikurai.
Selama sepekan selanjutnya, para petugas akan menjaga kawasan tersebut dan memberikan sosialisasi. Hanya saja, bila pada sepekan masa sosialisasi masih ada pengedara yang membandel, maka aparat kepolisian akan menindak dengan tindak pidana ringan.
Post a Comment
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.