Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng HM Fikri, kembali melaporkan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah setempat ke aparat penegak hukum. Kali ini para
wakil rakyat diadukan ke Kepolisian Resort Garut. Pengaduan Bupati itu
disampaikan penasehat hukumnya Eggi Sudjana.
Dalam berkas laporannya, Bupati Aceng menilai bahwa mekanisme pemakzulan dirinya oleh anggota dewan cacat hukum. Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan dewan itu berupa tindak pidana yakni membuat dokumen dan keterangan palsu.
Dalam dokumen panitia khusus pemakzulan Bupati Aceng terdapat tanda tangan tokoh agama. Padahal tanda tangan itu merupakan daftar hadir bukan sebagai bukti persetujuan untuk melengserkan Bupati Aceng.
Selain itu, dewan juga dituduh telah menyalahgunakan kewengannya dengan memecat Aceng sebagai Bupati. Karena itu, Eggi mendesak polisi untuk memenjarakan seluruh anggota dewan.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Garut, Komisaris Polisi Legawa Utama, mengaku akan mengkaji laporan pengaduan tersebut. Menurutnya, polisi baru akan melangkah bila ditemukan adanya pelanggaran pidana.
Dalam berkas laporannya, Bupati Aceng menilai bahwa mekanisme pemakzulan dirinya oleh anggota dewan cacat hukum. Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan dewan itu berupa tindak pidana yakni membuat dokumen dan keterangan palsu.
Dalam dokumen panitia khusus pemakzulan Bupati Aceng terdapat tanda tangan tokoh agama. Padahal tanda tangan itu merupakan daftar hadir bukan sebagai bukti persetujuan untuk melengserkan Bupati Aceng.
Selain itu, dewan juga dituduh telah menyalahgunakan kewengannya dengan memecat Aceng sebagai Bupati. Karena itu, Eggi mendesak polisi untuk memenjarakan seluruh anggota dewan.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Garut, Komisaris Polisi Legawa Utama, mengaku akan mengkaji laporan pengaduan tersebut. Menurutnya, polisi baru akan melangkah bila ditemukan adanya pelanggaran pidana.
Post a Comment
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.