TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa keputusan pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri sudah final. Sekarang tinggal proses Gubernur Jawa Barat memanggil Aceng.
"Tinggal Gubernur memanggil pak Aceng," tegas Gamawan, kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Sekarang menurutnya yang jauh lebih penting lagi, tinggal pemberitahuan sekaligus penunjukan pelaksana tugas Bupati kepada wakil Bupati Garut, Agus Hamdani.
Menurutnya, bersamaan dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri, Mendagri juga telah mengajukan surat kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan juga sudah menunjuk Agus Hamdani menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Garut.
"Sudah dengan surat Mendagri sekaligus mengangkat wakilnya sebagai pelaksana tugas bupati baru," ujar Mendagri.
Per kapan itu akan mulai berlaku, bahwa Wakil Bupati Garut menjadi Plt Bupati? Gamawan mengatakan itu juga mesti berawal dari usulan DPRD Garut. Layaknya seperti pemakzulan Aceng mekanisme yang akan dilalui.
"Permanennya, menurut UU kan, harus ada usulan dari DPRD dulu ke Gubernur lalu ke kami. Saya akan terbitkan SK permanen kalau sudah diserahkan," tegas dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Iman Alirahman, mengatakan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, dan Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani, akan menghadiri undangan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, untuk menerima Keputusan Presiden mengenai pelengseran Aceng.
"Baru diundang oleh Gubernur melalui telepon. Undangannya belum kami terima. Tapi, kami akan tetap pergi ke Bandung untuk penuhi undangan Gubernur," kata Iman Alirahman di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Sabtu (23/2/2013).
Bersama Aceng dan Agus, Iman mengatakan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Garut, Kapolres Garut, Dandim 0611/Garut, Ketua Kejari Garut, Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, dan dirinya akan menghadiri undangan Gubernur.
Agenda dalam pertemuan tersebut, diantaranya pemberian surat keputusan presiden kepada Aceng. Setelah diterima, akan diketahui petikan-petikan surat mengenai instruksi pemberhentian Aceng dari jabatannya.
"Kita belum bisa ambil langkan apapun sampai menerima dan membaca surat itu. Kita lihat nanti mulai tanggal berapa bupati diberhentikan. Atau bisa saja ada kemungkinan lainnya," kata Iman.
Apabila Aceng dilengserkan dari jabatannya, kata Iman, DPRD Kabupaten Garut akan mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani, untuk menggantikan posisi Aceng. Dengan demikian, tugas-tugas bupati akan diembannya.
Awalnya, kata Iman, Aceng meminta pertemuan tersebut diundur karena Aceng memiliki acara lain pada saat bersamaan. Sedangkan pertemuan dengan Gubernur tersebut bersifat sangat penting dan mendesak, tidak bisa diundur lagi.
Akhirnya, kata Iman, Aceng pun menyanggupinya dan akan menghadiri undangan Gubernur tersebut di Bandung, Senin (25/2/2013).
"Nanti kita lihat keputusan presidennya. Sejak kapan diberhentikan. Kalau diputuskan pada suatu tanggal Bupati tidak menjabat lagi, sejak saat itulah Bupati lengser. Sejak itu tidak bertugas sebagai Bupati lagi dan tidak bisa menggunakan fasilitas dan wewenangnya sebagai Bupati lagi," kata Iman.
Menurut Iman, proses transisi kepemimpinan ini sama sekali tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan Kabupaten Garut. Pelayanan terhadap publik di berbagai bidang masih berjalan normal tanpa terganggu sedikitpun pada masa transisi ini.
Post a Comment
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.