detik.com Garut - Perbuatan seorang kakek di Garut sungguh sangat
keterlaluan. Dia memanfatkan kesempatan situasi saat seorang ABG yang
tengah galau karena diputus cinta, dengan merayunya untuk memenuhi nafsu
bejatnya. Karena perbuatannya itu, sang kakek harus menerima ancaman
hukuman 15 tahun penjara di usianya yang sudah senja.
Kapolsek Limbangan, Kompol Imron Rosyadi mengungkapkan terungkapnya kasus ini bermula saat pihak sekolah tempat korban bersekolah mencurigai jika korban sering mampir ke rumah tersangka. Tersangka yang bernama Endin Sanusi (64) diketahui sudah lama menduda. Kecurigaan pihak sekolah tersebut kemudian dilaporkan kepada kedua orangtua korban.
Saat ditanyai oleh kedua orangtuanya, korban yang baru berusia 16 tahun ini akhirnya mengakui jika telah melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan tersangka Endan.
"Akhirnya kedua orangtua korban melaporkan kepada pihak kami, setelah ada pengakuan persetubuhan itu," ujar Imron kepada wartawan di Mapolsek Limbangan, Garut, Senin (18/3/2013).
Imron mengatakan tersangka Endan mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 4 kali sejak pertengahan 2012 hingga Februari 2013 lalu. Setelah mendapatkan laporan dari kedua orangtua korban, polisi langsung menangkap tersangka.
"Korban memang mau melayani nafsu bejatnya tersangka, karena memang korban sedang galau diputuskan pacarnya, sehingga sering curhat kepada tersangka yang seusia kakeknya. Dari curhat itulah, si tersangka memanfaatkan situasi," jelas Imron.
Meskipun hubungan badan yang dilakukan tersangka dengan korban diduga karena suka sama suka, Imron mengatakan polisi tetap menerapkan hukum kepada tersangka. "Walaupun keterangan sementara antara pelaku dan korban melakukan hubungan suami istri suka sama suka," tuturnya.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Untuk sementara, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Limbangan, Kompol Imron Rosyadi mengungkapkan terungkapnya kasus ini bermula saat pihak sekolah tempat korban bersekolah mencurigai jika korban sering mampir ke rumah tersangka. Tersangka yang bernama Endin Sanusi (64) diketahui sudah lama menduda. Kecurigaan pihak sekolah tersebut kemudian dilaporkan kepada kedua orangtua korban.
Saat ditanyai oleh kedua orangtuanya, korban yang baru berusia 16 tahun ini akhirnya mengakui jika telah melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan tersangka Endan.
"Akhirnya kedua orangtua korban melaporkan kepada pihak kami, setelah ada pengakuan persetubuhan itu," ujar Imron kepada wartawan di Mapolsek Limbangan, Garut, Senin (18/3/2013).
Imron mengatakan tersangka Endan mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 4 kali sejak pertengahan 2012 hingga Februari 2013 lalu. Setelah mendapatkan laporan dari kedua orangtua korban, polisi langsung menangkap tersangka.
"Korban memang mau melayani nafsu bejatnya tersangka, karena memang korban sedang galau diputuskan pacarnya, sehingga sering curhat kepada tersangka yang seusia kakeknya. Dari curhat itulah, si tersangka memanfaatkan situasi," jelas Imron.
Meskipun hubungan badan yang dilakukan tersangka dengan korban diduga karena suka sama suka, Imron mengatakan polisi tetap menerapkan hukum kepada tersangka. "Walaupun keterangan sementara antara pelaku dan korban melakukan hubungan suami istri suka sama suka," tuturnya.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Untuk sementara, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Post a Comment
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.