Home » , » Baliho Cabup-Cawabup Garut langgar aturan

Baliho Cabup-Cawabup Garut langgar aturan


Sindonews.com - Sejumlah baliho beserta alat peraga para Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Garut yang terpasang pada beberapa wilayah dinilai melanggar aturan. 

Divisi Teknis dan Kehumasan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut, Abdal, mengatakan, baliho para calon ini juga dianggap telah mengesampingkan estetika tata kota.

“Kami mengimbau agar setiap tim sukses para pasangan calon dan instansi terkait untuk menertibkan alat peraga seperti baliho, spanduk, dan poster yang terpasang. Selain karena saat ini belum memasuki masa kampanye, keberadaan sejumlah benda ini di beberapa tempat juga terkesan semrawut,” kata Abdal di KPUD Kabupaten Garut, Selasa (20/8/2013).

Baliho beserta sejumlah alat peraga ini, kata dia, baru bisa dipasang setelah masing-masing calon menyampaikan visi dan misinya dalam rapat pleno paripurna terbuka di DPRD pada 22 Agustus 2013. 

Menurutnya, penyampaian visi dan misi di gedung dewan ini merupakan tanda dari dimulainya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut.

“Keadaan yang sekarang jelas bertentangan dengan Peraturan KPU No 69 Tahun 2009 yang kemudian direvisi oleh Peraturan KPU No 14 Tahun 2010 tentang kampanye. Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa, ada jarak antara satu baliho pasangan calon dengan baliho pasangan lainnya. Sementara yang dapat kita lihat, berdempetan satu sama lain. Misalnya seperti di kawasan Bundaran Simpang Lima Garut dan Simpang Tarogong,” paparnya. 
Share this article :

Post a Comment

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.

 
Copyright © 2011. GERBANG BERITA - All Rights Reserved