Home » , » DPRD Garut lengserkan Aceng Fikri, nasibnya diserahkan MA

DPRD Garut lengserkan Aceng Fikri, nasibnya diserahkan MA

DPRD Kabupaten Garut akhirnya sepakat memutuskan bahwa Bupati Garut Aceng Fikri telah melakukan pelanggaran etika. Keputusan itu diambil melalui pandangan seluruh fraksi yang ada di DPRD Garut.

Dari 49 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, 45 anggota di antaranya setuju untuk melaporkan tindakan Aceng kepada Mahkamah Agung (MA). Atas dasar itu, DPRD Garut menyerahkan sepenuhnya kepada MA untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait sanksi apa yang akan diberikan oleh Aceng.

"Dari 8 fraksi, 7 fraksi telah menyepakati tindakan Bupati Aceng merupakan pelanggaran etika, dari 49 (anggota DPRD), 45 di antaranya menyepakati bahwa usulan Bupati Aceng dilengserkan untuk disampaikan ke MA," jelas Bajuri saat membacakan putusan di Sidang Paripurna DPRD Garut, Jawa Barat, Jumat (21/12).

Meski ada yang berbeda pandangan, kata Bajuri, hal itu tetap saja tidak berpengaruh terhadap hasil putusan di mana hampir seluruh anggota DPRD setuju untuk menyerahkan persoalan Aceng kepada MA.

"Sedangkan 4 (anggota DPRD) lainnya berlandaskan peraturan pemerintahan nomor 19 tahun 2010 tentang tata cara tugas serta kedudukan sebagai wakil pemerintah. Sehingga sanksi diserahkan kepada Gubernur," ujar Bajuri.


http://www.merdeka.com

Share this article :

Post a Comment

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.

 
Copyright © 2011. GERBANG BERITA - All Rights Reserved