TEMPO.CO, Garut - Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng H.M. Fikri, terus melawan pemakzulannya oleh DPRD Garut.
Kini, penasihat hukum Aceng, Eggi Sudjana, melaporkan DPRD Garut ke
Kepolisian Resor Garut. “Keputusan Dewan melengserkan Bupati Aceng ini
cacat hukum, yang berakibat pidana,” ujar Eggi Sudjana di Mapolres
Garut, Kamis, 3 Januari 2013. Sebelumnya, Aceng sudah mengadukan DPRD ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam berkas laporannya, Bupati Aceng menyatakan, tindak pidana yang dilakukan wakil rakyat antara lain membuat dokumen dan keterangan palsu. Misalnya saja, DPRD menggunakan dokumen aspirasi tokoh agama Garut sebagai acuan untuk melengserkan dirinya. Padahal, kata Aceng, tanda tangan para tokoh agama dalam dokumen itu dipalsukan.
Pelanggaran lain yang dilakukan Dewan, menurut Aceng, adalah mekanisme pelaksanaan rapat paripurna panitia khusus. Kegiatan itu dinilai melanggar Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Garut Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam pasal 71 tata tertib Dewan disebutkan, rapat paripurna pansus harus dilakukan secara tertutup. Tapi kenyataannya rapat itu dihadiri pengunjuk rasa. “Mereka (anggota DPRD) harus ditahan semua. Mereka bisa dituntut pidana selama tujuh tahun penjara,” ujar Eggi.
Karena itu, Eggi menambahkan, Mahkamah Agung tak bisa memutus kasus Bupati Aceng karena sudah cacat hukum. Tapi dia akan mencabut laporan di kepolisian bila wakil rakyat mau berdamai dengan menarik kembali rekomendasi pemakzulan dari Mahkamah Agung. “Kalau mau ribut, kita ribut, atau kalau mau damai, ya kita damai baik-baik,” ujarnya.
Dalam berkas laporannya, Bupati Aceng menyatakan, tindak pidana yang dilakukan wakil rakyat antara lain membuat dokumen dan keterangan palsu. Misalnya saja, DPRD menggunakan dokumen aspirasi tokoh agama Garut sebagai acuan untuk melengserkan dirinya. Padahal, kata Aceng, tanda tangan para tokoh agama dalam dokumen itu dipalsukan.
Pelanggaran lain yang dilakukan Dewan, menurut Aceng, adalah mekanisme pelaksanaan rapat paripurna panitia khusus. Kegiatan itu dinilai melanggar Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Garut Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam pasal 71 tata tertib Dewan disebutkan, rapat paripurna pansus harus dilakukan secara tertutup. Tapi kenyataannya rapat itu dihadiri pengunjuk rasa. “Mereka (anggota DPRD) harus ditahan semua. Mereka bisa dituntut pidana selama tujuh tahun penjara,” ujar Eggi.
Karena itu, Eggi menambahkan, Mahkamah Agung tak bisa memutus kasus Bupati Aceng karena sudah cacat hukum. Tapi dia akan mencabut laporan di kepolisian bila wakil rakyat mau berdamai dengan menarik kembali rekomendasi pemakzulan dari Mahkamah Agung. “Kalau mau ribut, kita ribut, atau kalau mau damai, ya kita damai baik-baik,” ujarnya.
Post a Comment
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.