Home » , , » MA Terima Surat Permohonan Pemberhentian Bupati Garut

MA Terima Surat Permohonan Pemberhentian Bupati Garut

hukumonline.com - Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat permohonan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri pada 2 Januari 2013. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, berkasnya sudah diregister pada 2 Januari 2013 dengan No. 01/P/KHS/2013 dengan pemohon DPRD Garut dan termohon Aceng Fikri.
Ridwan mengatakan, pada hari yang sama MA sudah mengirimkan surat kepada pihak termohon (Aceng) untuk menyampaikan surat keterangan yang pada intinya berisi pembelaan. Selain itu, Aceng diwajibkan mengirimkan surat keterangan maksimal 14 hari dari tanggal surat itu disahkan.
"Ini untuk menjungjung tinggi asas imparsialitas dalam proses peradilan," katanya, Kamis (3/1).
Dia menambahkan, semua berkas akan dikelola di kamar Tata Usaha Negara sebelum ditangani oleh majelis hakim. Bila sudah diputus, maka putusannya akan diserahkan kembali kepada pemohon yakni DPRD Garut. Selanjutnya, pemohon dapat menyerahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi,red) dan akan diputuskan oleh presiden (Susilo Bambang Yudhoyono,red).
Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Garut telah mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut, Aceng HM Fikri ke MA untuk dilakukan pengujian. "Keputusan hari ini kita akan mengajukan ke MA (mahkamah Agung) untuk diuji hasil putusan usul DPRD memberhentikan Bupati Garut," kata Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Badjuri, Jumat (21/12).
Hasil sidang menyatakan, Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sanksi dari UU No. 32 Tahun 2004 adalah diberhentikan.
Putusan sidang itu berdasarkan laporan panitia khusus (pansus) DPRD Garut hasil pemeriksaan pernikahan siri dan perceraian, Aceng HM Fikri dengan seorang wanita muda, Fani Oktora (18) yang ditemukan ada pelanggaran etika dan undang-undang.
Kemudian, dokumen laporan pansus diserahkan ke delapan fraksi DPRD Garut untuk dikaji dan diminta pandangan terkait temuan pelanggaran etika dan undang-undang yang dilakukan Bupati Garut. Menurut Ahmad, tujuh fraksi telah menyepakati Bupati Garut melanggar etika dan perundang-undangan, kemudian dari 49 anggota dewan, 45 anggota dewan menyetujui keputusan disampaikan ke MA," tambah Ahmad.
Setelah mendapatkan hasil uji dari MA, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Kita nunggu dulu hasilnya dari MA, setelah ada putusan MA akan diajukan ke Kemendagri," katanya.
Share this article :

Post a Comment

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.

 
Copyright © 2011. GERBANG BERITA - All Rights Reserved