hukumonline.com - Mahkamah
Agung (MA) telah menerima surat permohonan pemberhentian Bupati Garut
Aceng Fikri pada 2 Januari 2013. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA
Ridwan Mansyur, berkasnya sudah diregister pada 2 Januari 2013 dengan
No. 01/P/KHS/2013 dengan pemohon DPRD Garut dan termohon Aceng Fikri.
Ridwan
mengatakan, pada hari yang sama MA sudah mengirimkan surat kepada pihak
termohon (Aceng) untuk menyampaikan surat keterangan yang pada intinya
berisi pembelaan. Selain itu, Aceng diwajibkan mengirimkan surat
keterangan maksimal 14 hari dari tanggal surat itu disahkan.
"Ini untuk menjungjung tinggi asas imparsialitas dalam proses peradilan," katanya, Kamis (3/1).
Dia
menambahkan, semua berkas akan dikelola di kamar Tata Usaha Negara
sebelum ditangani oleh majelis hakim. Bila sudah diputus, maka
putusannya akan diserahkan kembali kepada pemohon yakni DPRD Garut.
Selanjutnya, pemohon dapat menyerahkan kepada Menteri Dalam Negeri
(Gamawan Fauzi,red) dan akan diputuskan oleh presiden (Susilo Bambang
Yudhoyono,red).
Untuk
diketahui, DPRD Kabupaten Garut telah mengusulkan pemberhentian jabatan
Bupati Garut, Aceng HM Fikri ke MA untuk dilakukan pengujian.
"Keputusan hari ini kita akan mengajukan ke MA (mahkamah Agung) untuk
diuji hasil putusan usul DPRD memberhentikan Bupati Garut," kata Ketua
DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Badjuri, Jumat (21/12).
Hasil
sidang menyatakan, Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Sanksi dari UU No. 32 Tahun 2004 adalah diberhentikan.
Putusan
sidang itu berdasarkan laporan panitia khusus (pansus) DPRD Garut hasil
pemeriksaan pernikahan siri dan perceraian, Aceng HM Fikri dengan
seorang wanita muda, Fani Oktora (18) yang ditemukan ada pelanggaran
etika dan undang-undang.
Kemudian,
dokumen laporan pansus diserahkan ke delapan fraksi DPRD Garut untuk
dikaji dan diminta pandangan terkait temuan pelanggaran etika dan
undang-undang yang dilakukan Bupati Garut. Menurut Ahmad, tujuh fraksi
telah menyepakati Bupati Garut melanggar etika dan perundang-undangan,
kemudian dari 49 anggota dewan, 45 anggota dewan menyetujui keputusan
disampaikan ke MA," tambah Ahmad.
Setelah mendapatkan hasil uji dari MA, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Kita nunggu dulu hasilnya dari MA, setelah ada putusan MA akan diajukan ke Kemendagri," katanya.
Post a Comment
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.