Home » » DPT Pileg 2014 di Garut Sebanyak 1.775.580 Orang

DPT Pileg 2014 di Garut Sebanyak 1.775.580 Orang

INILAH.COM, Garut - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menetapkan jumlah pengguna hak suara dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 sebanyak 1.775.580 orang. Mereka terdiri dari 902.370 laki-laki, dan 873.210 perempuan, tersebar di 42 kecamatan di 442 desa/kelurahan.

"Memang ada pertambahan jumlah DPT untuk Pileg 2014 sebanyak 15.450 orang, dibandingkan jumlah DPT pada Pilbup Garut 2013," kata Sekretaris KPU Kabupaten Garut, Ayi Dudi Supriadi, Minggu (15/9).

Jumlah warga Kabupaten Garut yang tercantum dalam DPT Pilbup Garut 2013 mencapai sebanyak 1.760.130 orang, terdiri atas sebanyak 894.297 laki-laki, dan sebanyak 865.833 perempuan.

Berdasarkan data tersebut, pemilih di Kabupaten Garut pada Pilbup Garut 2013 maupun Pileg 2014 didominasi pemilih laki-laki. Selain jumlah DPT, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pileg pun bertambah menjadi 5.275 TPS, dibandingkan jumlah TPS pada Pilbup Garut 2013 sebanyak 4.064 TPS. Sehingga untuk Pileg, rata-rata TPS memiliki kapasitas sekitar 340 pemilih.

Sedangkan jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih sama dengan PPK maupun PPS di Pilbup Garut, yakni 42 PPK, dan 442 PPS.

"Soal banyak tidaknya jumlah TPS itu sebenarnya bergantung anggaran. Anggaran Pileg kan dari pusat sehingga jumlahnya lebih banyak, dan jangkauan untuk warga pun lebih luas, terutama di wilayah selatan. Sedangkan anggaran untuk Pilbup kan terbatas kemampuan daerah. Jadi jumlah TPS-nya pun terbatas," jelas Ayi.

Berkaitan dengan masa kampanye para calon anggota legislatif (caleg), Ayi menegaskan bila kampanye Pileg di Kabupaten Garut belum dimulai. Meski demikian, saat ini sudah mulai banyak caleg yang blusukan ke tengah masyarakat, dan memasang sejumlah atribut kampanye,

"Zona untuk arena kampanye caleg pun kita masih memintanya ke Pemerintah Daerah," tegasnya.

Ayi menilai para caleg yang blusukan ke daerah itu lebih kepada aktivitas pengenalan diri atau sosialisasi diri. Namun Ayi menghimbau, sebagai warga negara yang baik, para caleg yang hendak memasang alat peraga kampanye berupa baliho, atau spanduk sebaiknya mengikuti aturan yang ada.

"Sebagai warga negara yang baik, ya harus lapor ke Pemerintah Daerah, dan bayar pemasangan spanduk atau baliho sesuai ketentuan," tandasnya.

Share this article :

Post a Comment

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.

 
Copyright © 2011. GERBANG BERITA - All Rights Reserved