Home » , » Aneh, Izin Tambang di Garut Bisa Belakangan

Aneh, Izin Tambang di Garut Bisa Belakangan












INILAH.COM, Garut - Kendati mendapatkan protes masyarakat dan perizinan belum terbit, kegiatan pertambangan galian C di kawasan Tutugan Leles tetap berjalan.

Ada tiga perusahaan yang kini melakukan penggalian material pasir dan batuan di tiga titik berbeda di kawasan kaki Gunung Guntur. Dari tiga perusahaan tersebut, baru satu yang sudah mengantongi izin penambangan. Itu pun baru-baru ini. Padahal aktivitas pertambangan ketiganya sudah berlangsung cukup lama.

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) Kabupaten Garut, Uu Saepudin menegaskan, zona pertambangan di kawasan kaki Gunung Guntur memang diarahkan ke utara, termasuk kawasan Tutugan Leles. Namun dia mengaku, dari tiga perusahaan yang mengajukan izin pertambangan, baru satu yang disetujui dan memeroleh izin.

Menurut Uu, masing-masing perusahaan mengajukan izin tambang di atas lahan seluas 25 hektare, 50 hektare, dan 100 hektare. "Dua perusahaan memang masih dalam proses. Tapi yang satu sudah turun izinnya, kemarin (Rabu, 16/10/2013)," katanya, Jum'at (18/10/2013).

Uu membantah pihaknya tak tegas mengatur perusahaan tambang tersebut. "Kita sudah melakukan peringatan. Lagi pula perizinannya sedang diproses. Masih ada kekurangan lebih ke administrasinya. Pertambangan batu di sana kan di kelola warga sekitar, warga Leles," kilahnya.

Mengenai rumor aparat hukum dan organisasi kewartawanan yang membekingi perusahaan tersebut sehingga bisa menjalankan aktivitasnya meskipun tanpa izin, Uu mengaku tidak tahu menahu. "Soal itu, saya tidak tahu!" elaknya.

Uu juga mengaku tidak tahu kegiatan penambangan di kawasan Tutugan Leles sudah melibatkan alat berat berupa bechoe. Ditanya mengenai upaya reklamasi lingkungan pascapenambangan, Uu menyebutkan, hal itu bergantung pada warga sendiri hendak dimanfaatkan untuk apa. Potensi material galian C di kawasan Tutugan Leles diperkirakan baru akan habis dalam 5 tahun mendatang.

Sebelumnya, Kepala Desa Haruman Kecamatan Leles, Dede Hernawan menegaskan, aktivitas penambangan di kawasan Tutugan Leles sudah mengantongi perizinan. "Izinnya sudah ada. Sedangkan soal bechoe, itu baru (beroperasi) sebulan ini," terangnya.

Dede menyebutkan, sebagai upaya reklamasi pascapenambangan, di atas lahan bekas penambangan rencananya akan didirikan bangunan pondok pesantren. "Insya Allah, kalau sudah agak luas (lahan bekas galian) akan didirikan pesantren," tandasnya.

Share this article :

Post a Comment

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.

 
Copyright © 2011. GERBANG BERITA - All Rights Reserved