Antarajawabarat.com,23/11 - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 42 kecamatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyerahkan hasil pleno penghitungan perolehan suara pemilihan kepala daerah putaran kedua ke Komisi Pemilihan Umum setempat, Jumat.
Divisi Teknis dan Humas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Abdal, mengatakan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan sudah selesai dilakukan, selanjutnya akan dilakukan penghitungan kembali oleh KPU melalui rapat pleno, 26 November 2013.
"Dua hari PPK menyelesaikan pleno di masing-masing kecamatan dan sekarang hasilnya sudah diterima KPU Garut," katanya.
Ia menuturkan, hasil penghitungan suara yang diserahkan PPK ke KPU Garut terdiri dari hasil rekap di tingkat TPS, PPS dan PPK.
Selanjutnya hasil rekap yang dilakukan PPK, kata Abdal, akan dibacakan kembali oleh masing-masing ketua PPK pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Garut.
"Nanti hasil yang diserahkan PPK akan dibacakan kembali oleh PPK untuk dihitung siapa pasangan calon yang meraih suara terbanyak," katanya.
Hasil rapat pleno KPU Garut, kata Abdal, menentukan salah satu dari dua pasangan calon bupati-wakil bupati Garut terpilih periode 2014-2019.
Ia berharap, pasangan calon bupati/wakil bupati Garut dapat menerima hasil keputusan Pilkada Garut putaran kedua tersebut.
"Kalau ada yang keberatan dari hasil Pilkada Garut ini dipersilahkan mengajukan gugatan ke MK, batas waktunya tiga hari setelah rapat pleno," katanya.
Sementara itu, proses penyerahan surat suara ke KPU Garut mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian, bahkan kantor KPU Garut terus dilakukan penjagaan oleh polisi sejak pelaksanaan pemungutan suara, Minggu (17/11).
Polres Garut terus bersiaga melakukan pengamanan proses pelaksanaan Pilkada Garut mulai dari persiapan sampai rapat pleno hingga pelantikan bupati/wakil bupati Garut terpilih.
"Kami siap semaksimal mungkin mengamankan Pilkada Garut ini," kata Kepala Polres Garut, AKBP Arif Rachman.
Divisi Teknis dan Humas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Abdal, mengatakan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan sudah selesai dilakukan, selanjutnya akan dilakukan penghitungan kembali oleh KPU melalui rapat pleno, 26 November 2013.
"Dua hari PPK menyelesaikan pleno di masing-masing kecamatan dan sekarang hasilnya sudah diterima KPU Garut," katanya.
Ia menuturkan, hasil penghitungan suara yang diserahkan PPK ke KPU Garut terdiri dari hasil rekap di tingkat TPS, PPS dan PPK.
Selanjutnya hasil rekap yang dilakukan PPK, kata Abdal, akan dibacakan kembali oleh masing-masing ketua PPK pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Garut.
"Nanti hasil yang diserahkan PPK akan dibacakan kembali oleh PPK untuk dihitung siapa pasangan calon yang meraih suara terbanyak," katanya.
Hasil rapat pleno KPU Garut, kata Abdal, menentukan salah satu dari dua pasangan calon bupati-wakil bupati Garut terpilih periode 2014-2019.
Ia berharap, pasangan calon bupati/wakil bupati Garut dapat menerima hasil keputusan Pilkada Garut putaran kedua tersebut.
"Kalau ada yang keberatan dari hasil Pilkada Garut ini dipersilahkan mengajukan gugatan ke MK, batas waktunya tiga hari setelah rapat pleno," katanya.
Sementara itu, proses penyerahan surat suara ke KPU Garut mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian, bahkan kantor KPU Garut terus dilakukan penjagaan oleh polisi sejak pelaksanaan pemungutan suara, Minggu (17/11).
Polres Garut terus bersiaga melakukan pengamanan proses pelaksanaan Pilkada Garut mulai dari persiapan sampai rapat pleno hingga pelantikan bupati/wakil bupati Garut terpilih.
"Kami siap semaksimal mungkin mengamankan Pilkada Garut ini," kata Kepala Polres Garut, AKBP Arif Rachman.
Post a Comment
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.