Home » » Stop Penambangan Ilegal!

Stop Penambangan Ilegal!

DPRD Desak Pemkab Garut Segera Bertindak.

TARKI, (KP).-Aksi penambangan liar, terutama galian C di wilayah Kabupaten Garut saat ini sudah terbilang marak dan mengkhawatirkan. Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut pun bereaksi dengan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut agar segera menertibkannya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Garut, Ade Kaca Suryana mengaku sangat prihatin dengan maraknya penambangan galian C ilegal di sejumlah daerah di Garut saat ini.
Menurutnya, hal itu tidak bisa terus dibiarkan karena selain melanggar aturan, juga dampaknya bisa menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Lebih jauh lagi, dampaknya juga bisa membahaykan keselamatan warga yang tinggal di sekitar kawasan galian C ilegal tersebut," ujar Ade, Jumat (22/11/2013).
Dengan pertimbangan tersebut, Ade mendesak agar Pem­kab Garut segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah lebih maraknya aksi galian liar serta kerusakan lingkungan yang terjadi. Pemkab harus berani ber­tindak tegas dengan cara menertibkan semua ativitas galain C liar tanpa pandang bulu.
Ia menuturkan, Kabupaten Garut memiliki potensi pertambangan yang tersebar dari mulai wilayah selatan sampai utara Garut, seperti kawasan pertambangan di Kecamatan Bungbulang, Gunung Guntur, dan Kecamatan Leles.
“Pemerintah harus mampu mengelola kekayaan alam di Garut, termasuk potensi pertambangan ini dengan baik, sehingga menjadi sumber pendapatan asli daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Garut,” katanya.
Ade menilai, keberadaan galian C di Garut memberikan kontribusi yang cukup besar bagi masyarakat, juga pemerintah jika dikelola secara benar. Oleh karena itu, dia memandang perlu adanya ketegasan dari pemerintah supaya potensi tersebut tidak tersia-siakan dan bahkan justeru menjadi sebuah ancaman bagi masya­rakat.
Diakuinya, Komisi B DPRD Garut sudah memintai penjelasan dari Dinas Sumber Daya Alam dan Pertambangan (SDAP) terkait pengelolaan dan izin pertambangan.
Berdasarkan penjelasan di­nas tersebut, Pemkab Garut su­dah tidak mengeluarkan izin pertambangan lagi. Dengan demikian, kata dia, jika di lapangan masih marak aktivitas penambangan, itu patut diduga ilegal.
"Oleh karena itu DPRD Garut mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan penertiban kegiatan eksploitasi galian C yang dinyatakan ilegal tersebut," katanya.
Lebih jauh diungkapkannya, jika kekayaan alam terus ditambang secara ilegal tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah, maka akan menimbulkan gejolak di masyarakat, kemudian masyarakat tidak percaya lagi terhadap pemerintah.

Share this article :

Post a Comment

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.

 
Copyright © 2011. GERBANG BERITA - All Rights Reserved