Home » » Tarif PDAM Naik 40 Persen

Tarif PDAM Naik 40 Persen

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Kabupaten Garut memutuskan untuk menaikan tarif dasar air pada awal tahun ini. Kenaikan tarifnya mencapai 40 persen.
Direktur PDAM Tirta Intan Garut, Doni Suryadi, mengatakan terjadinya kenaikan tarif air di Kabupaten Garut ini sebagai langkah penyesuaian atas kenaikan harga bahan bakar, tarif dasar listrik, dan pembengkakan anggaran operasional.
Menurut Doni, penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 869 Tahun 2013, tanggal 30 Desember 2013.
Untuk kelompok 1 (sosial umum), pemakaian antara 0 hingga 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 1.400 dari sebelumnya Rp 1.000. Pemakaian antara 31 hingga 100 meter kubik dikenakan tarif Rp 1.680, dari harga sebelumnya Rp 1.200. Sedangkan, pemakaian di atas 100 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.184, dari sebelumnya Rp 1.560.


Untuk kelompok sosial khusus, pemakaian antara 1 hingga 10 meter kubik dikenakan tarif Rp 1.680, dari sebelumnya Rp 1.350. Pemakaian antara 11 hingga 20 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.184, dari sebelumnya Rp 1.750. Pemakaian antara 21 sampai 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.940, dari sebelumnya Rp 2.300, sedangkan pemakaian di atas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 3.710, dari sebelumnya Rp 3000.
Untuk kelompok 2 atau nonniaga yang terdiri atas rumah tangga, pemakaian antara 1 hingga 10 meter kubik diberlakukan tarif sebesar Rp 1.890, dari sebelumnya Rp 1.350, pemakaian antara 11 sampai 20 meter kubik diterapkan tarif Rp 2.450, dari sebelumnya Rp 1.750, pemakaian 21 sampai 30 meter kubik tarifnya naik menjadi Rp 3.220, dari sebelumnya Rp 2.300, dan pemakaian di atas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 4.200.
Untuk kelompok niaga, pemakaian antara 1 hingga 10 meter kubik dikenakan tarif Rp 4.340, pemakaian antara 11 sampai 20 meter kubik dikenakan tarif Rp 5.600, pemakaian antara 21 sampai 30 meter kubik dikenakan tarif 7.280, dan pemakaian di atas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 9.380.
Untuk kalangan Industri, pemakaian antara 1 sampai 10 meter kubik dikenakan tarif sebesar Rp 8.400, sebelumnya Rp 6.000, pemakaian antara 11 sampai 20 meter kubik dikenakan tarif Rp 10.500, dari sebelumnya Rp 7.500, pemakaian 21 sampai 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 13.650, sebelumnya Rp 9.750, dan pemakaian di atas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 17.780 yang sebelumnya Rp 10.100.
"Kenaikan tarif dasar air minum sebesar 40 persen. Dalam satu bulannya, setiap pelanggan dikenakan kenaikan tagihan sebesar Rp 600 per kubiknya. Penyesuaian tarif itu merupakan upaya terakhir. Sebelumnya, PDAM Tirta Intan Garut sudah berupaya semaksimal mungkin mengoreksi anggaran dan melakukan penghematan serta pemangkasan pos anggaran," ucapnya.
Doni mengatakan tarif dasar air minum di Kabupaten Garut merupakan yang termurah jika dibandingkan daerah lainnya di Jawa Barat. Hal ini disebabkan sudah lima tahun terakhir ini PDAM tidak melakukan penyesuaian tarif baru sehingga tarif yang digunakan masih tarif tahun 2008. (*)
Share this article :

Post a Comment

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.

 
Copyright © 2011. GERBANG BERITA - All Rights Reserved