DPRD Garut telah memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA). MA pun menunggu usulan resmi itu diajukan.
"Ya akan diproses, itu akan diproses di TUN (tata usaha negara)," kata Hakim Agung, Gayus Lumbuun, saat dihubungi, Jumat (21/12/2012).
Gayus mengatakan MA akan segera memproses begitu usulan itu masuk. Kemudian jika dari proses di MA menghasilkan putusan yang seirama dengan DPRD, yaitu Aceng melanggar UU dan etika, maka DPRD Garut bisa meminta Mendagri untuk memberhentikan Aceng.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah mendengarkan pandangan fraksi dan rapat pimpinan, DPRD Garut memutuskan mengajukan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri ke MA. Pengajuan itu akan dilakukan sesegara mungkin.
Keputusan dibacakan Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD, Jalan Patriot, Jumat (21/12/2012).
"Memperhatikan bahasan dalam rapim pada saat skorsing, 45 anggota setuju pendapat DPRD diserahkan ke MA. 4 Orang menolak karena masih memakai PP No 19 Tahun 2010. Karena lebih dari 3/4 setuju, maka bisa diambil keputusan," katanya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan oleh Bagian Umum Sekretariat Dewan. Dalam draft itu disebutkan DPRD berpendapat:
1. Aceng diduga melanggar UU dan etika.
2. Atas dugaan itu, DPRD mengusulkan Bupati Garut diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004.
3. Menyampaikan pendapat dan usulan ke MA.
4. Keputusan berlaku sejak ditetapkan.
"Ya akan diproses, itu akan diproses di TUN (tata usaha negara)," kata Hakim Agung, Gayus Lumbuun, saat dihubungi, Jumat (21/12/2012).
Gayus mengatakan MA akan segera memproses begitu usulan itu masuk. Kemudian jika dari proses di MA menghasilkan putusan yang seirama dengan DPRD, yaitu Aceng melanggar UU dan etika, maka DPRD Garut bisa meminta Mendagri untuk memberhentikan Aceng.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah mendengarkan pandangan fraksi dan rapat pimpinan, DPRD Garut memutuskan mengajukan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri ke MA. Pengajuan itu akan dilakukan sesegara mungkin.
Keputusan dibacakan Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD, Jalan Patriot, Jumat (21/12/2012).
"Memperhatikan bahasan dalam rapim pada saat skorsing, 45 anggota setuju pendapat DPRD diserahkan ke MA. 4 Orang menolak karena masih memakai PP No 19 Tahun 2010. Karena lebih dari 3/4 setuju, maka bisa diambil keputusan," katanya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan oleh Bagian Umum Sekretariat Dewan. Dalam draft itu disebutkan DPRD berpendapat:
1. Aceng diduga melanggar UU dan etika.
2. Atas dugaan itu, DPRD mengusulkan Bupati Garut diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004.
3. Menyampaikan pendapat dan usulan ke MA.
4. Keputusan berlaku sejak ditetapkan.
Post a Comment
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.