TRIBUNNEWS.COM,GARUT -
DPRD Kabupten Garut dan Pansus Nikah Siri Bupati Aceng Fikri tidak
ingin menanggapi terlalu jauh terkait dilaporkan kuasa hukum Aceng Fikri
ke polisi.
Wakil Ketua DPRD Garut, Dedi Hasan Bachtiar mengatakan, melaporkan sesuatu ke polisi merupakan hak individu yang tidak dilarang undang-undang. "Karena itu merupakan hak seseorang, maka sebetulnya laporan itu tidak usah ditanggapi. Karena hak seseorang, kenapa harus ditanggapi?" kata Dedi saat ditemui di DPRD Garut, Jumat (4/1).
Dedi mengatakan, upaya pelaporan yang dilakukan pihak Aceng merupakan satu upaya untuk mencari pembenaran dan kebenaran. Oleh karena itu tidak ada seorang pun yang berhak melarangnya.
Adapun persoalan tata tertib yang turut dilaporkan Aceng ke polisi adalah, DPRD Garut rdiduga menyalahi aturan dan tata tertib terkait pelaksanaan sidang paripurna yang seharusnya digelar secara tertutup namun diselenggarakan secara terbuka sehingga mengundang massa masuk ke ruang paripurna.
Dedi kemudian menegaskan, DPRD sudah melaksanakan tata tertib sesuai aturan.
"Paripurna itu pada hakikatnya terbuka. Kalau mereka mau mengujinya (tata tertib), silakan saja uji tatib-nya. Tanya saja tatib-nya," kata Dedi.
Terkait adanya dugaan lampiran dokumen palsu yang menyatakan forum ulama menginginkan Aceng turun dari jabatannya, Dedi membantah bahwa DPRD memiliki lampiran tersebut.
"Saya tidak pernah melihatnya. Kalau memang ada, cek saja," katanya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dewan Ida Farida mengatakan, pelaksanaan kerja Panitia Khusus (Pansus) Nikah Siri Aceng Fikri menghabiskan anggaran sebesar Rp 300 juta yang dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 21 Desember.
"Jadi bukan 800 juta seperti yang dibesar-besarkan. Anggarannya mencapai Rp 300 juta diambil dari anggaran yang biasa dialokasikan untuk pembuatan keputusan-keputusan dewan, biasanya raperda. Ini (pansus) juga termasuk salah satu keputusan dewan yaitu keputusan DPRD," ujar Ida.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Aceng Fikri, Egi Sujana melaporkan DPRD dan Pansus Nikah Siri ke Polres Garut. Dugaan pelanggarannya adalah tatib yang bisa berindikasi kepada pidana, kesalahan prosedur rekomendasi ke MA serta adanya dugaan dokumen palsu persetujuan forum ulama untuk melengserkan Aceng.
Wakil Ketua DPRD Garut, Dedi Hasan Bachtiar mengatakan, melaporkan sesuatu ke polisi merupakan hak individu yang tidak dilarang undang-undang. "Karena itu merupakan hak seseorang, maka sebetulnya laporan itu tidak usah ditanggapi. Karena hak seseorang, kenapa harus ditanggapi?" kata Dedi saat ditemui di DPRD Garut, Jumat (4/1).
Dedi mengatakan, upaya pelaporan yang dilakukan pihak Aceng merupakan satu upaya untuk mencari pembenaran dan kebenaran. Oleh karena itu tidak ada seorang pun yang berhak melarangnya.
Adapun persoalan tata tertib yang turut dilaporkan Aceng ke polisi adalah, DPRD Garut rdiduga menyalahi aturan dan tata tertib terkait pelaksanaan sidang paripurna yang seharusnya digelar secara tertutup namun diselenggarakan secara terbuka sehingga mengundang massa masuk ke ruang paripurna.
Dedi kemudian menegaskan, DPRD sudah melaksanakan tata tertib sesuai aturan.
"Paripurna itu pada hakikatnya terbuka. Kalau mereka mau mengujinya (tata tertib), silakan saja uji tatib-nya. Tanya saja tatib-nya," kata Dedi.
Terkait adanya dugaan lampiran dokumen palsu yang menyatakan forum ulama menginginkan Aceng turun dari jabatannya, Dedi membantah bahwa DPRD memiliki lampiran tersebut.
"Saya tidak pernah melihatnya. Kalau memang ada, cek saja," katanya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dewan Ida Farida mengatakan, pelaksanaan kerja Panitia Khusus (Pansus) Nikah Siri Aceng Fikri menghabiskan anggaran sebesar Rp 300 juta yang dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 21 Desember.
"Jadi bukan 800 juta seperti yang dibesar-besarkan. Anggarannya mencapai Rp 300 juta diambil dari anggaran yang biasa dialokasikan untuk pembuatan keputusan-keputusan dewan, biasanya raperda. Ini (pansus) juga termasuk salah satu keputusan dewan yaitu keputusan DPRD," ujar Ida.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Aceng Fikri, Egi Sujana melaporkan DPRD dan Pansus Nikah Siri ke Polres Garut. Dugaan pelanggarannya adalah tatib yang bisa berindikasi kepada pidana, kesalahan prosedur rekomendasi ke MA serta adanya dugaan dokumen palsu persetujuan forum ulama untuk melengserkan Aceng.
Post a Comment
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan.